PT LKT Didesak Bertanggung Jawab atas Dampak Tambang, DPRK Abdya Jadwalkan Tinjauan Lapangan

  • Bagikan

Blangpidie, sarannews (12/6) | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Louser Karya Tambang (PT LKT) dan perwakilan masyarakat dari Gampong Rukun Damai. RDP ini berlangsung di Aula Paripurna Lantai II Gedung DPRK Abdya. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Abdya, Roni Guswandi, didampingi Wakil Ketua I Tgk. Mustiari (Mus Sedong), Wakil Ketua II Nurdianto, Ketua Komisi II Said Ryan Suherza beserta anggota, serta anggota Komisi IV Ust. Mukhlis. Hadir pula Forkopimda Abdya dan delegasi manajemen PT LKT, yakni Humas Nasrullah, HRD Azhar, dan Kepala Teknik Tambang (KTT) Helmi.

Warga Sampaikan Keluhan Lingkungan dan Akses Air Bersih

Rapat dibuka dengan penyampaian sejumlah tuntutan warga, khususnya terkait dampak lingkungan dan fasilitas umum. Ketua DPRK Roni Guswandi menegaskan pentingnya menanggapi keluhan masyarakat, termasuk soal normalisasi sungai, akses air bersih, dan pengelolaan limbah.

Perwakilan PT LKT melalui Humas Nasrullah menyampaikan bahwa sebagian tuntutan masyarakat telah ditindaklanjuti, seperti normalisasi sungai. Namun, menurutnya, beberapa hal memerlukan persetujuan manajemen dan dukungan teknis dari instansi terkait, seperti Dinas PUPR dan Perkim.

“Kita membutuhkan persetujuan dari manajemen, dan beberapa pekerjaan memang harus dikoordinasikan dengan dinas terkait,” ujar Nasrullah.

Geuchik Gampong Rukun Damai juga menyampaikan aspirasi warga terkait krisis air bersih. “Sumber air dan penampungan sudah ada sejak 2012, tapi tidak berfungsi. Kami hanya menyuarakan harapan masyarakat agar bisa mendapatkan air bersih yang layak,” ungkapnya.

Suasana Memanas, DPRK Minta Tanggung Jawab

Rapat sempat memanas ketika pihak PT LKT menyatakan keberatan atas sebagian tuntutan yang menurut mereka sudah dijawab, namun dinilai belum cukup oleh masyarakat.

Komisi II DPRK menegaskan bahwa hak atas lingkungan hidup yang sehat adalah hal mendasar yang tidak bisa ditawar. “Saya juga petani. Kami tahu masyarakat butuh lingkungan yang layak. Perusahaan wajib bertanggung jawab, dan harus ada langkah bertahap. Usul kami, bentuk tim DPRK, libatkan masyarakat, dan lakukan investigasi langsung,” tegas Ust. Mukhlis dari Komisi IV.

Wakil Ketua I DPRK, Tgk. Mustiari, juga meminta kejelasan dari perusahaan. “Tinggal disampaikan saja, poin mana yang siap dijalankan dan mana yang masih keberatan, nanti kita bahas alasan keberatannya,” ujarnya.

PT LKT: Komitmen Tindak Lanjut, Butuh Waktu Teknis

Menanggapi hal tersebut, KTT PT LKT, Helmi, menyampaikan komitmen perusahaan untuk menindaklanjuti beberapa tuntutan warga. Ia mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu untuk pelaksanaan teknis.

“Jalan rusak akan kami perbaiki. Untuk persoalan kebisingan, kami akan minta pihak berkompeten melakukan pengukuran dan penanganan. Kami butuh waktu sekitar dua bulan untuk proses ini,” jelas Helmi.

Terkait krisis air bersih, Helmi menyatakan akan melakukan tinjauan teknis terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan lebih lanjut.

Kesepakatan: Bentuk Tim Lapangan, Tinjauan 24 Juni

Menutup rapat, Ketua DPRK Abdya, Roni Guswandi, menyampaikan bahwa tim khusus akan dibentuk untuk meninjau langsung kondisi di lapangan.

“Poin-poin kesepakatan akan dituangkan dalam dokumen resmi dan ditandatangani bersama, termasuk oleh saya sendiri, agar menjadi pegangan bagi semua pihak,” ujarnya.

Disepakati pula bahwa peninjauan lapangan akan dilakukan pada 24 Juni 2025 pukul 09.00 WIB, dengan titik kumpul di Kantor Camat Babahrot. Tim akan melibatkan unsur masyarakat, Forkopimda, DPRK, serta pihak perusahaan untuk mengidentifikasi langsung kondisi dan menentukan prioritas penanganan.

“Keputusan ini adalah tanggapan resmi. Tidak perlu lagi surat menyurat tambahan, semua elemen akan kita libatkan,” pungkas Ketua DPRK Abdya.

Penulis: Julian GeryEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *