TAPAKTUAN | Sarannews – Selasa, 20 Januari 2026. Nasib proyek pengadaan Website Desa di Kabupaten Aceh Selatan kini berada di ujung tanduk. Gelombang perlawanan dari para Keuchik (kepala desa) terhadap pihak rekanan, PT Media Krusial Mandiri (PT MKM), terus meluas bak bola salju. Hari ini, redaksi Sarannews menerima konfirmasi bahwa para Keuchik se-Kecamatan Samadua secara kolektif juga telah melayangkan Surat Teguran Keras kepada pihak vendor. Langkah Samadua ini menambah panjang daftar kecamatan yang menyatakan “mosi tidak percaya” terhadap pelaksanaan proyek yang dinilai gagal total tersebut.
Masuknya Samadua ke dalam barisan perlawanan ini menunjukkan bahwa keresahan akibat kegagalan proyek digitalisasi gampong telah merata di Aceh Selatan. Sebelumnya, gelombang protes telah dimulai oleh Forum Keuchik Labuhanhaji dan Labuhanhaji Timur yang melayangkan komplain terkait ketidaksesuaian spesifikasi (rancang bangun vs template) dan keterlambatan pekerjaan melampaui tahun anggaran 2025. Eskalasi memuncak ketika para Keuchik di Kecamatan Labuhanhaji mengambil langkah paling drastis pada 16 Januari lalu dengan resmi menyatakan Pemutusan Kontrak Sepihak dan menuntut pengembalian dana desa secara utuh dalam tempo 7×24 jam.
Di sisi lain, Forum Keuchik Tapaktuan juga telah bergerak agresif dengan menagih pertanggungjawaban atas dana sebesar Rp96.000.000 yang telah disetorkan lunas oleh desa-desa di wilayahnya, namun hingga kini tidak mendapatkan hasil pekerjaan yang dijanjikan. Kini, dengan bergabungnya Kecamatan Samadua yang melayangkan teguran kolektif, posisi PT MKM semakin terjepit. Perusahaan di bawah pimpinan Kausar ini praktis “dikepung” oleh tuntutan administratif dan finansial dari setidaknya empat kecamatan besar sekaligus.
Runtuhnya kepercayaan para Keuchik ini tidak lepas dari dosa asal proyek tersebut. Mulai dari proses masuknya vendor yang melalui “jalur khusus” disposisi Bupati selaku pimpinan daerah, inkonsistensi harga di lapangan, hingga pengakuan tertulis vendor sendiri bahwa mereka menggunakan template bukan rancang bangun khusus seperti dalam kontrak. Situasi diperparah dengan kabar pecah kongsi di internal vendor, di mana manajemen teknis “Aceh Website” menarik diri, meninggalkan PT MKM tanpa kapabilitas untuk menyelesaikan kekacauan ini.
Bagi LSM FORMAKI, rentetan surat teguran hingga pemutusan kontrak dari berbagai kecamatan ini adalah bukti tak terbantahkan yang memvalidasi laporan mereka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapaktuan sejak Oktober 2025. Ketua FORMAKI, menegaskan bahwa tidak ada alasan lagi bagi Kejari untuk menunda proses hukum. “Ini bukan lagi kasuistik satu-dua desa, ini adalah perlawanan masif. Dana desa miliaran rupiah dari ratusan gampong sedang dipertaruhkan. Jika Kejari tidak segera bertindak menyita aset vendor atau memblokir rekening penampung, maka negara berpotensi mengalami kerugian total yang tak tergantikan,” tegasnya.[redaksi]












