Proyek Website Desa di Aceh Selatan ke Proses Hukum, FORMAKI Resmi Laporkan Indikasi KKN ke Kejari Tapaktuan

  • Bagikan

TAPAKTUAN | Sarannews Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) secara resmi mendaftarkan Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapaktuan pada Rabu, 29 Oktober 2025. Laporan ini terkait dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terstruktur dan sistematis dalam proyek pengadaan website desa di 260 gampong di Aceh Selatan. Delegasi FORMAKI yang terdiri dari Ketua Umum Alizamzam, Penasehat M. Syarief, dan Koordinator Investigasi Aceh Selatan Arif Sawitra, tiba di kantor Kejari sekitar pukul 09.30 WIB. Laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tapaktuan, R. Indra Sanjaya, SH., MH, yang didampingi oleh Kasi Intelijen M. Alfriandi Hakim di ruang kerja Kejari.

FORMAKI menyerahkan satu bundel bukti lengkap yang diklaim membongkar skema Top-Down (dari atas ke bawah). Skema ini diduga kuat sengaja dirancang untuk mengarahkan ke satu vendor tertentu, yaitu PT. Media Krusial Mandiri. Ketua FORMAKI, Alizamzam, menyatakan bahwa pelaporan ini tetap dilakukan meskipun proyek tersebut kabarnya telah dibatalkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG). Menurutnya, pembatalan itu justru merupakan langkah panik untuk menghindari proses hukum.

“Kami lapor hari ini karena pembatalan proyek oleh DPMG beberapa waktu lalu bukanlah solusi. Itu adalah pengakuan bersalah,” ujar Alizamzam di depan kantor Kejari Tapaktuan dalam Komferensi Pers setelah keluar dari kantor Jaksa. Ia juga mengklarifikasi bahwa DPMG mengambil langkah tersebut setelah Proyek tersebut menjadi polemic dan heboh di pemberitaan media serta Viral dipublik. “Data kami menunjukkan bahwa DPMG tidak dipanggil, tetapi datang sendiri untuk ‘konsultasi’ ke Kejaksaan. Segera setelah itu, mereka panik dan membatalkan proyek. Mereka mencoba mematikan kasus ini, tapi pidananya berupa transaksi keuangan atas barang yang tidak sesuai spesifikasi sudah terlanjur terjadi,” tegas Alizamzam.

Dalam laporannya, FORMAKI mengungkap beberapa temuan kunci. Ditemukan adanya alur perintah top-down yang dimulai dari proposal PT.MKM kepada seluruh Keuchik se Aceh selatan tertanggal 9 mei 2025, lalu mengirimi surat permohonan kepada Bupati tertanggal 17 mei 2025, yang kemudian didisposisikan ke DPMG untuk di Proses. Alur ini dilanjutkan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bupati ke seluruh Keuchik. Selain itu, FORMAKI menuding adanya dugaan penipuan spesifikasi. DPMG dalam surat resminya ke FORMAKI mengakui standar proyek adalah “Rancang Bangun API” yang kompleks , namun proposal vendor kenyataannya hanya menawarkan “WordPress”. FORMAKI juga menemukan kejanggalan harga dan mark-up, dengan adanya bukti pembayaran Rp6 Juta dan Rp10 Juta untuk proyek yang sama.

Alizamzam menambahkan bahwa DPMG secara tertulis telah mengakui kelalaiannya. Pengakuan itu menyebutkan bahwa desa tidak memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) dan pemahaman Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang memadai, namun proyek tersebut tetap dipaksakan. “DPMG telah memberi kami bukti tertulis yang menjadi senjata makan tuan bagi mereka. Mereka mengakui standar A, tapi membiarkan vendor mengirimkan produk B, padahal mereka tahu desa tidak paham apa-apa. Ini adalah skema yang sempurna,” lanjut Alizamzam.

Atas dasar laporan resmi ini, FORMAKI mendesak Kejaksaan Negeri Tapaktuan untuk segera membuka penyelidikan resmi berdasarkan bukti yang telah diserahkan. Mereka juga meminta agar Kejaksaan memanggil dan memeriksa seluruh aktor yang terlibat dalam alur dokumen, mulai dari DPMG hingga vendor. FORMAKI menegaskan bahwa pembatalan proyek yang dilakukan DPMG tidak boleh menghentikan proses hukum pidana yang sudah terjadi. “Kami telah menyerahkan seluruh bukti. Sekarang bola ada di tangan Kejaksaan. Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas,” tutup ketua Formaki.[red]

Penulis: Zuhar NizanEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *