ACEH SELATAN | SaranNews – Proyek rehabilitasi tambak dengan pagu senilai lebih dari Rp600 juta di Kecamatan Labuhanhaji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, dilaporkan sarat masalah. Lembaga Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Dinas Perikanan Aceh untuk membatalkan paket pekerjaan tersebut karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, dalam siaran pers yang diterima redaksi pada Selasa (7/10/2025), mengungkapkan bahwa proyek berjudul “Rehab Tambak HDPE Masyarakat Kec. Labuhanhaji Barat” hingga kini belum dapat dikerjakan. Pemenang tender, CV. SUMBER MAKMUR AKSATA dengan nilai penawaran Rp624.513.657 dari HPS Rp636.501.000, tidak bisa memulai pekerjaan karena adanya penolakan dari kelompok penerima manfaat yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Kelompok penerima manfaat menolak dengan alasan tanah yang akan dibangun tambak tersebut bermasalah. Akibatnya, sampai hari ini pekerjaan tersebut belum dikerjakan,” jelas Nasruddin Bahar.
Menurut informasi yang dihimpun TTI, paket rehabilitasi tambak tersebut diduga merupakan pokok pikiran (pokir) dari salah satu anggota dewan (Gam2) dari daerah pemilihan 9 yang tidak lagi terpilih pada periode ini. Masalah semakin rumit ketika pihak Dinas Perikanan Aceh justru merekomendasikan bantuan dialihkan kepada kelompok lain yang baru dibentuk.
TTI menyoroti legalitas kelompok baru tersebut yang dipertanyakan. Menurut Nasruddin, kelompok penerima manfaat yang baru dibentuk itu belum memiliki Surat Keputusan (SK) Hibah dari Gubernur Aceh, sehingga tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan pemerintah.
“Kelompok yang baru berdiri yang belum mempunyai legalitas untuk menerima bantuan dilarang menerima seluruh fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah,” tegasnya.
Menanggapi temuan TTI tersebut, Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Formaki) menyatakan bahwa upaya pengalihan bantuan ini bukan hanya kesalahan administratif, tetapi berpotensi menjadi pelanggaran hukum serius. Menurut Formaki, SK Hibah dari Gubernur adalah payung hukum mutlak yang memberikan kedudukan hukum (legal standing) bagi sebuah kelompok untuk menerima bantuan pemerintah.
“Jika Dinas Perikanan Aceh nekat memfasilitasi penyerahan proyek ini kepada kelompok yang tidak memiliki SK Gubernur, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power),” tegas seorang perwakilan Formaki.
Lebih lanjut, Formaki menjelaskan bahwa tindakan memaksakan penyerahan bantuan kepada pihak yang tidak berhak dapat menimbulkan potensi kerugian keuangan negara apabila proyek tersebut gagal. Unsur penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara merupakan delik pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dasar temuan tersebut, TTI meminta Dinas Perikanan Aceh untuk segera mengambil langkah tegas dengan membatalkan paket bantuan itu. Pembatalan ini dianggap perlu agar tidak menjadi persoalan hukum di masa mendatang dan untuk memastikan bahwa bantuan pemerintah disalurkan sesuai aturan yang berlaku.pungkas Nasruddin Bahar.
Secara terpisah, Formaki mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan awal atas dugaan ini. Formaki juga mendesak Inspektorat Aceh untuk segera melakukan audit investigatif terhadap proses perencanaan dan pengadaan proyek di Dinas Perikanan Aceh guna memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, tegas ketua Formaki Alizamzam.[red]












