TAPAKTUAN | SaranNews – Menjelang berakhirnya tahun anggaran 2025, sejumlah proyek fisik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan justru menunjukkan tanda-tanda ketidakberesan. Salah satu sorotan tajam mengarah pada proyek rehabilitasi di SD Negeri 9 Tapaktuan yang berlokasi tepat di jantung ibukota.
Berdasarkan investigasi dan pantauan tim Sarannews di lokasi pada Jumat (26/12/2025), proyek di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Selatan ini terkesan dikerjakan asal jadi alias “kejar tayang”. Ironisnya, di lokasi pekerjaan tidak ditemukan papan informasi proyek (plang). Ketiadaan papan nama ini membuat proyek tersebut bak “proyek siluman”, menutup akses publik untuk mengetahui siapa kontraktor pelaksana, berapa nilai anggaran, dan berapa lama masa kerjanya. Hal ini jelas melanggar prinsip transparansi dalam penggunaan uang negara.
Kondisi di lapangan sangat memprihatinkan. Material bangunan seperti semen dan kayu berserakan di koridor sekolah, plafon masih terbuka, dan pemasangan lantai keramik tampak belum rampung. Lebih parah lagi, saat kunjungan dilakukan, tidak terlihat kehadiran personil pelaksana teknis maupun konsultan pengawas yang semestinya berada di tempat untuk memastikan kualitas pekerjaan. Pekerjaan fisik berjalan tanpa pendampingan yang memadai, sehingga kualitas bangunan yang dihasilkan patut dipertanyakan.
Situasi ini memicu kekhawatiran serius terkait penyelesaian administrasi keuangan. Sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Aceh Selatan, batas akhir pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) jatuh pada Senin, 29 Desember 2025. Dengan sisa waktu efektif yang hanya hitungan jam, mustahil pekerjaan fisik yang masih semrawut tersebut dapat diselesaikan 100 persen tepat waktu.
Kasus di SDN 9 Tapaktuan ini disinyalir hanyalah puncak gunung es dari carut-marutnya pengelolaan proyek fisik di Aceh Selatan tahun ini. Publik kini menyaksikan fakta bahwa ancaman proyek mangkrak tidak hanya terjadi di sekolah, tetapi juga menghantui proyek-proyek vital lainnya di pusat kota, seperti rehabilitasi Pendopo Bupati, Kantor Bupati, hingga Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, dan beberapa proyek lainnya yang saat ini sedang dikebut pengerjaannya dilapangan.
Jika tidak ada tindakan tegas, proyek-proyek ini berpotensi gagal bayar atau bahkan putus kontrak, yang pada akhirnya akan merugikan keuangan daerah dan masyarakat penerima manfaat. Publik menanti ketegasan pemerintah daerah dalam menyikapi kontraktor dan dinas terkait yang dinilai lalai dalam mengeksekusi pembangunan di penghujung tahun ini. (Redaksi)










