ACEH BESAR – SranNews | Pelaksanaan proyek Pembangunan Rumah Susun (Rusun) Pondok Pesantren Yayasan Wakaf Darul Quran Haroen Ali (DQA) di Kecamatan Kuta Malaka, Aceh Besar, menjadi sorotan tajam. Proyek yang dibiayai oleh anggaran negara senilai Rp30,6 miliar tersebut diduga kuat mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), di tengah minimnya pengawasan di lokasi.
Berdasarkan pantauan dan investigasi tim Sarannews yang dilakukan secara berkala sejak 4 September hingga 18 September 2025, ditemukan kondisi kerja yang sangat membahayakan nyawa para pekerja. Secara konsisten, terlihat para pekerja melakukan aktivitas di ketinggian pada bangunan tiga lantai tersebut tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang vital, seperti helm keselamatan dan sabuk pengaman (safety harness).
Tidak hanya itu, struktur perancah (scaffolding) yang menjadi tumpuan para pekerja juga tampak tidak memenuhi standar keamanan. Pijakan kerja hanya menggunakan papan-papan kayu yang diletakkan tanpa pengikat yang kuat dan tidak dilengkapi dengan pagar pengaman (guardrail), menciptakan risiko fatal jika pekerja tergelincir atau kehilangan keseimbangan.
Ironisnya, selama periode pemantauan tersebut, tim liputan tidak pernah sekalipun berhasil menemui perwakilan resmi, baik dari pihak kontraktor pelaksana maupun konsultan pengawas. Di lapangan, hanya ada para pekerja dan mandor tukang yang tidak memiliki wewenang untuk memberikan keterangan resmi. Ketiadaan penanggung jawab ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas fungsi kontrol dan pengawasan harian terhadap proyek strategis ini.
Merujuk pada papan informasi proyek, pembangunan rusun ini berada di bawah tanggung jawab Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I, Kementerian PUPR. Proyek ini dikerjakan oleh KSO PT. Enerkon Indra Utama dan Kontraktor NK PT. Bulisco Total Konsultan dengan total nilai kontrak Rp 30.646.104.000, dan dijadwalkan selesai pada 18 November 2025.
Pengabaian prosedur K3 yang terjadi secara terang-terangan dan berulang ini tidak hanya mencerminkan rendahnya komitmen perusahaan terhadap keselamatan pekerja, tetapi juga mempertaruhkan kualitas dan ketepatan waktu penyelesaian proyek.
Hingga berita ini ditayangkan, Sarannews masih terus berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait, termasuk kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I.[red]