Proyek RSUD Meuraxa Dalam Temuan BPK, Negara Diduga Rugi Rp644 Juta Akibat Volume ‘Disulap’

  • Bagikan

BANDA ACEH | SaranNews – Proyek Lanjutan Pembangunan Gedung di RSUD Meuraxa menjadi salah satu temuan paling mencolok dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK T.A. 2024. Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap adanya potensi kerugian negara sebesar Rp644.771.254,06 akibat kelebihan pembayaran kepada pihak kontraktor, CV LM, yang pekerjaannya tidak sesuai dengan volume kontrak.

Berdasarkan data LHP BPK yang dianalisis redaksi sarannews, kelebihan pembayaran ini terjadi karena adanya kekurangan volume yang signifikan pada berbagai item pekerjaan yang telah dibayar lunas 100%.

Temuan ini mengindikasikan adanya masalah serius dalam proses pengawasan dan pengendalian proyek di rumah sakit milik Pemerintah Kota Banda Aceh tersebut.

BPK menyimpulkan bahwa temuan ini disebabkan oleh tiga faktor utama: lemahnya pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Meuraxa dan konsultan pengawas, ketidakcermatan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) saat serah terima proyek, serta ketidakpatuhan kontraktor pelaksana terhadap kontrak.

Kasus di RSUD Meuraxa ini merupakan bagian dari total temuan BPK di Pemkot Banda Aceh. Ketua Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI), Alizamzami, ketika ditanyakan pandangannya, menyatakan bahwa temuan ini harus ditindaklanjuti secara serius.

“ini Persoalan serius, Pengembalian kerugian negara sebesar Rp 644 juta lebih itu adalah kewajiban. Namun, yang lebih penting adalah harus ada evaluasi dan sanksi tegas bagi para pihak yang bertanggung jawab, mulai dari PPK hingga pengawasnya. Jika ada unsur kesengajaan, ini sudah seharusnya masuk ke ranah hukum,” ujar Alizamzami dalam sebuah keterangan.

“Kami menilai ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ketika volume pekerjaan tidak sesuai kontrak dan pembayaran dilakukan penuh, maka ada unsur penyalahgunaan kewenangan atau setidaknya pembiaran. Ini harus diusut tuntas,” tegas Ketua FORMAKI dalam keterangannya.
FORMAKI menyoroti keputusan addendum tanpa sanksi pada proyek rawat inap sebagai bentuk kelonggaran yang mencurigakan dan berpotensi merugikan keuangan negara secara sistematis.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RSUD Meuraxa belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan signifikan ini, Direktur RS Meraxa yang dikonfirmasi melalui Humasnya menjawab “kami tunggu konfirmasi beritanya”, melaui Chat WhatsApp singkat. [tim/sarannews]

Penulis: Mersal WandiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *