Proyek Rehabilitasi Gedung Utama DPRA Senyap, Transparansi Dipertanyakan dan Diduga Abaikan Aturan K3

  • Bagikan

Banda aceh | sarannews – Proyek rehabilitasi Gedung Utama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2025, terpantau mulai dikerjakan sejak 1 Agustus 2025. Namun, hingga awal September, publik nyaris tidak mengetahui adanya proyek bernilai miliaran rupiah ini.

Pantauan Sarannews di lokasi menunjukkan pekerjaan telah berlangsung di dalam gedung, sementara papan proyek justru dipasang di area dalam yang tertutup dari akses publik. Hal ini mempersulit masyarakat untuk mendapatkan informasi terbuka mengenai siapa kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, maupun rincian kegiatan yang sedang berjalan.

Saat melakukan peliputan, tim Sarannews tidak menemukan pihak kontraktor maupun konsultan pengawas di lapangan. Salah seorang pekerja yang mengaku sebagai mandor bahkan mengatakan tidak mengetahui siapa pelaksana proyek maupun konsultan pengawas yang bertanggung jawab.

Di halaman gedung, terlihat tumpukan material bongkaran berupa kayu dan plafon yang dibiarkan menumpuk. Sementara di ruang utama, pekerjaan pembongkaran plafon dan pemasangan perancah sedang berlangsung. Namun, dari hasil pantauan visual, tampak pekerja berada di area proyek tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar, seperti helm proyek, sepatu keselamatan, maupun rompi kerja. Kondisi ini tidak hanya melanggar prinsip dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), tetapi juga berpotensi melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja.

Proyek rehabilitasi ini sendiri berdasarkan papan informasi proyek memiliki nilai kontrak sebesar Rp 3,542 miliar, dengan pelaksana CV. Pelita Hati Engineering, perencana CV. Bina Citra Arindo, serta pengawas CV. Meurah Design Consultant, dan ditargetkan selesai pada 13 Desember 2025.

Minimnya transparansi informasi proyek, absennya pihak pengawas di lokasi, serta indikasi kelalaian penerapan standar K3 menimbulkan pertanyaan serius terkait akuntabilitas, profesionalitas, dan keselamatan dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran publik ini.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum dapat dikonfirmasi, sementara redaksi masih berupaya mendapatkan nomor kontak Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas, Redaksi sudah mengirim pesan WhatsApp untuk Konfimasi, ke Setwan dan Kasubbag Humas, namun belum ada jawaban.[red]

Penulis: Mersal WandiEditor: redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *