KOTA JANTHO | SNN – Dugaan praktik penyimpangan prosedur dan kelalaian fatal mewarnai proyek Pembangunan Pagar Lingkungan Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Aceh. Hasil liputan investigatif di lapangan membongkar kondisi infrastruktur bernilai miliaran rupiah tersebut yang kini berada di ambang keruntuhan. Bangunan pagar beton bertulang beserta teralis besi nyatanya didirikan di atas lereng tanah gembur yang sangat curam tanpa ditopang oleh struktur dinding penahan tanah atau turap mitigasi longsor sama sekali. Akibatnya, pondasi bagian bawah bangunan tampak terputus dan menggantung secara meresahkan, bersiap menanti bencana longsor yang bisa terjadi kapan saja, terutama di tengah ancaman curah hujan. Fakta fisik ini menjadi bukti telanjang betapa buruknya perencanaan teknis dan lemahnya pengawasan dari pihak Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), hingga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan instansi tersebut.

Kondisi infrastruktur yang asal jadi dan membahayakan keselamatan publik ini sejatinya berakar dari rentetan kejanggalan proses lelang yang tertera terang-terangan pada portal Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Berdasarkan data resmi lelang non-tender, proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini memiliki pagu fantastis senilai Rp 5.969.400.000,00 dan diserahkan pengerjaannya kepada CV Bungie Jaya Nusantara melalui metode Penunjukan Langsung dengan nilai kontrak akhir Rp 5.905.646.000,00. Eksekusi metode Penunjukan Langsung untuk paket pekerjaan konstruksi fisik bernilai hampir enam miliar rupiah ini sangat menabrak aturan kelaziman pengadaan barang dan jasa pemerintah. Aroma kecurangan semakin menyengat ketika menelaah rekam jejak jadwal tahapan tender kilat yang dipaksakan selesai dalam waktu kurang dari sepekan pada akhir November tahun lalu, ditambah catatan sistem yang merekam adanya empat kali perubahan secara beruntun pada setiap tahapan krusial evaluasinya.
Rentetan anomali administratif yang berujung pada ancaman kegagalan bangunan ini tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja. Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya unsur Kejaksaan maupun Kepolisian, sudah sepatutnya segera turun tangan merespons kejanggalan ini dengan melakukan audit investigatif secara menyeluruh ke lokasi proyek. Pengusutan secara ketat wajib menyasar indikasi permufakatan dalam penentuan metode Penunjukan Langsung kilat tersebut, sekaligus memeriksa pertanggungjawaban teknis dan hukum dari pihak rekanan pelaksana serta para pejabat penanggung jawab anggaran di ISBI Aceh. Pelanggaran terhadap standar keamanan dan keselamatan publik dalam pengerjaan konstruksi jelas bertentangan dengan undang-undang dan dapat dijerat dengan sanksi pidana serta tuntutan ganti rugi kerugian negara. Penindakan tegas sangat mendesak dilakukan sebelum uang miliaran rupiah milik rakyat benar-benar terkubur sia-sia dalam reruntuhan tanah longsor.
Seluruh analisis dugaan pelanggaran ini merujuk pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang secara tegas mengatur standar keamanan bangunan dan sanksi atas kegagalan konstruksi.[red]












