Proyek Labkesmas Banda Aceh Senilai Rp15,4 Miliar Rampung?, Dugaan PHO Prematur dan Anomali Dokumen Mencuat

  • Bagikan

BANDA ACEH | SaranNews – Pembangunan gedung Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) di Gampong Lhong Raya, Kecamatan Banda Raya, kini menjadi sorotan tajam. Proyek yang menelan anggaran belasan miliar rupiah ini diduga mengalami berbagai kejanggalan administratif, mulai dari ketidaksinkronan masa kontrak hingga dugaan proses serah terima pekerjaan (PHO) yang dipaksakan meski fisik bangunan belum tuntas 100 persen.

Berdasarkan dokumen “Uraian Singkat Pekerjaan”, proyek yang didanai oleh DPA Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh ini memiliki nilai perkiraan sebesar Rp15.429.441.500.000, Dalam dokumen tersebut, masa pelaksanaan ditetapkan selama 180 hari kalender dengan batas akhir penyelesaian pada tanggal 20 Desember 2025. Namun, pantauan tim redaksi di lokasi pada 11 Januari 2026 menunjukkan aktivitas pengerjaan fisik di area halaman dan disekeliling Bangunan masih berlangsung, bahkan pengerjaan pagar terlihat mangkrak, meski telah melewati tahun anggaran.

Anomali Jadwal dan Masa Kontrak

Kejanggalan pertama ditemukan pada perbedaan data antara dokumen teknis dan informasi publik di lokasi. Dokumen tender menyebutkan masa kerja 180 hari yang berakhir pada 20 Desember 2025. Sebaliknya, papan informasi proyek di lapangan justru mencantumkan Masa kerja; TANGGAL MULAI 19 Juni 2025, dan TANGGAL SELESAI 27 DESEMBER 2025. Perbedaan ini menimbulkan tanda tanya mengenai keabsahan adendum waktu atau adanya kesalahan perencanaan sejak awal.

Dugaan PHO Prematur dan Pencairan Anggaran

Informasi yang dihimpun dari personel pelaksana ditemui di lapangan menyatakan bahwa proses Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pertama telah dilakukan dengan pihak Dinas Kesehatan pada 25 Desember 2025. Jika klaim ini benar, maka patut dipertanyakan keabsahan dokumen PHO tersebut, mengingat pada Januari 2026 masih terlihat item pekerjaan halaman yang belum selesai. Hal ini berimplikasi langsung pada proses keuangan, di mana penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pelunasan 100 persen seharusnya hanya dilakukan jika pekerjaan benar-benar rampung secara fisik.

Identitas Paket dan Ketiadaan Pagar

Investigasi lebih lanjut melalui laman LPSE menunjukkan bahwa paket ini terdaftar dengan nama “Belanja Pembangunan Labkesmas”, namun dokumen uraian pekerjaan justru menggunakan nomenklatur “Pembangunan Relokasi UPTD Puskesmas Lampaseh”. Selain itu, meski lingkup pengerjaan mencakup gedung utama, cold storage, IPAL, hingga ruang genset, tidak ditemukan adanya item pekerjaan pagar maupun tender terpisah di LPSE. Kondisi ini dinilai berisiko bagi keamanan aset alat kesehatan bernilai tinggi yang ada di dalam gedung.

Konfirmasi Pihak Terkait Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh terkait rencana pemanfaatan gedung dan pertanggungjawaban anggaran terhadap pekerjaan yang melampaui tahun anggaran 2025 tersebut. Publik menantikan transparansi mengenai apakah denda keterlambatan telah diberlakukan atau terjadi praktik administratif yang melangkahi aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.[Redaksi]

Penulis: Tim Redaksi Sarannews.netEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *