Proyek Kantor OJK Aceh Senilai Rp28,6 Miliar Diwarnai Dugaan Pelanggaran K3 dan Penunggakan Upah Pekerja, dan Tolak beri Keterangan ke Media

  • Bagikan

BANDA ACEH | SARANNEWS – Pihak pelaksana proyek Penataan Gedung Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh, PT. Kembar Jaya Abadi, memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait sejumlah dugaan pelanggaran serius yang sebelumnya disorot oleh LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi (FORMAKI). Sikap tertutup ini ditunjukkan saat tim redaksi Sarannews bersama FORMAKI mendatangi langsung lokasi proyek pada Selasa (19/8/2025).

Upaya konfirmasi ini merupakan tindak lanjut dari siaran pers yang diterima redaksi, yang merinci temuan FORMAKI mengenai dugaan pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), penunggakan upah pekerja, hingga minimnya transparansi proyek senilai Rp28,6 miliar tersebut. Namun, saat tim mencoba meminta klarifikasi dari manajemen di direksi keet proyek, salah seorang perwakilan perusahaan menolak memberikan keterangan.

“Pihaknya tidak bisa memberikan Informasi kepada Media, karena terkait proyek dan Progresnya kami laporkan ke pihak pemilik Proyek yaitu OJK Aceh,” sebut perwakilan PT. Kembar Jaya Abadi tersebut.

Jawaban ini dinilai tidak profesional dan terkesan menghalangi hak publik untuk mendapatkan informasi, mengingat proyek ini merupakan fasilitas publik yang dibiayai oleh negara. Padahal, media massa memiliki fungsi kontrol sosial dan upaya konfirmasi merupakan bagian dari prinsip keberimbangan berita. Sebelumnya, Sarannews.net juga telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pihak pelaksana, namun belum mendapatkan respons yang memadai.

Seperti diberitakan sebelumnya, FORMAKI menyoroti beberapa temuan krusial dari hasil pemantauan lapangan mereka. Di antaranya adalah para pekerja yang beraktivitas di ketinggian gedung tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang layak, seperti sabuk pengaman (safety harness), yang jelas membahayakan nyawa mereka.

Selain itu, FORMAKI juga menerima keluhan langsung dari pekerja proyek yang mengaku upah mereka belum dibayarkan selama tiga bulan. Keluhan ini disampaikan secara rahasia karena para pekerja khawatir akan adanya tekanan dari manajemen perusahaan. FORMAKI juga mengkritisi tidak adanya papan informasi Kurva S yang dapat diakses publik sebagai alat untuk memantau progres pekerjaan secara transparan.

Dengan sikap tertutup dari pihak kontraktor, bola panas kini berada di tangan OJK Provinsi Aceh sebagai pemilik proyek. Publik menantikan sikap tegas OJK untuk memastikan bahwa proyek yang berada di bawah tanggung jawabnya berjalan sesuai aturan, transparan, serta tidak mengabaikan keselamatan dan hak-hak para pekerjanya.

Hingga berita ini diturunkan, Sarannews.net masih berupaya meminta tanggapan resmi dari pihak OJK Provinsi Aceh terkait temuan FORMAKI dan sikap bungkam dari pihak kontraktor pelaksana. (Tim Redaksi)

Penulis: ZamzamiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *