Proyek IGD RSJ Aceh Belum Rampung, Humas “Bungkam”, FORMAKI Endus Aroma Pengondisian Tender dan “Pinjam Bendera”

  • Bagikan
Doc Sarannews.net

BANDA ACEH | SaranNews – Sorotan publik terhadap kinerja manajemen Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh semakin menajam. Belum tuntas polemik proyek pembangunan di Aceh Besar, kini proyek Renovasi Instalasi Gawat Darurat (IGD) di Banda Aceh senilai Rp 1,45 miliar juga ditemukan belum selesai dikerjakan meski Tahun Anggaran 2025 telah berakhir. Ironisnya, di tengah mencuatnya dugaan ketidakberesan manajemen proyek, pihak RSJ Aceh justru memilih menutup diri. Sikap tertutup ini memantik reaksi keras dari Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) yang mencurigai adanya praktik “main mata” sejak proses tender.

Berdasarkan pantauan tim redaksi Sarannews pada 24 dan 25 Januari 2026, aktivitas pengerjaan fisik di lokasi proyek Renovasi IGD masih terus berlangsung. Sejumlah pekerja terlihat masih melakukan pengecatan interior dan pembersihan sisa material di dalam ruangan yang kondisinya masih berantakan. Padahal, merujuk pada papan informasi proyek, kontrak kerja pelaksana CV. Sumber Makmur Askata seharusnya berakhir pada 31 Desember 2025.

Upaya redaksi untuk mendapatkan penjelasan resmi terkait keterlambatan ini menemui jalan buntu. Saat dikonfirmasi pada Senin (26/1/2026), Kepala Bagian Humas RSJ Aceh, Ibu Lela, terkesan menghindari substansi pertanyaan. Awalnya menjanjikan akan mengecek ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), namun hingga sore hari tidak ada data yang disampaikan. Ketika didesak mengenai status Provisional Hand Over (PHO) dan alasan pekerjaan masih berjalan, ia justru melempar tanggung jawab dengan meminta wartawan menghubungi langsung Direktur, namun menolak memfasilitasi nomor kontak pimpinannya tersebut.

Menyikapi kondisi ini, Koordinator FORMAKI menilai sikap bungkam dan aksi “lempar bola” dari manajemen RSJ adalah indikator kuat adanya masalah serius yang sengaja ditutupi. FORMAKI menduga benang kusut proyek ini bukan semata masalah teknis keterlambatan, melainkan buah dari dugaan permufakatan jahat yang melibatkan oknum petinggi RSJ. “Kami menduga masalah ini sudah didesain sejak awal. Ada indikasi kuat ‘pengondisian’ atau pengarahan paket proyek kepada rekanan tertentu sejak proses tender. Patut diduga ada keterlibatan Pimpinan RSJ selaku PA/PPK dalam meloloskan rekanan ‘titipan’ ini,” tegas Koordinator FORMAKI, Senin sore.

Lebih lanjut, FORMAKI menyoroti fenomena pekerjaan yang mangkrak dan sulitnya rekanan dikonfirmasi di lapangan sebagai ciri khas modus “pinjam bendera”. Menurutnya, ketika proyek dikerjakan oleh pihak yang hanya meminjam nama perusahaan tanpa kualifikasi mumpuni, pengawasan dari internal RSJ seringkali menjadi tumpul karena adanya konflik kepentingan. “Bungkamnya PA/PPK dan Humas saat ditanya media semakin menguatkan dugaan bahwa mereka melindungi borok dalam proyek DAK 2025 ini,” tambahnya.

Atas dasar temuan fisik dan tertutupnya akses informasi publik ini, FORMAKI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, serta Inspektorat Aceh untuk tidak tinggal diam. FORMAKI meminta APH segera turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap proyek-proyek di lingkungan RSJ Aceh. “Jangan tunggu viral dulu baru bergerak. Periksa dokumen tendernya, telusuri aliran dananya, dan panggil semua pihak dari rekanan hingga Direktur RSJ. Jika terbukti ada kerugian negara dan praktik ‘pinjam bendera’, seret pelakunya ke ranah hukum,” pungkasnya.[red]

Penulis: Tim Redaksi sarannews.netEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *