Banda Aceh | SaranNews (13/10) – Proyek Pembangunan Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh senilai Rp 35,4 Miliar terus dikebut. Hingga Minggu (12/10/2025), progres pengerjaan fisik dilaporkan telah mencapai 60 persen, sedikit lebih cepat dari jadwal yang direncanakan. Namun, di balik capaian tersebut, proyek ini sempat mengalami penundaan di awal pengerjaan serta diwarnai sorotan tajam terhadap aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dapat berujung pada sanksi serius.

Site Manager PT. Gadeng Multi Koalisi, Idwar yang akrab disapa Edo, saat ditemui di lokasi proyek menyatakan bahwa progres saat ini berada pada angka plus 1 persen dari target. Ia optimistis sisa pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu sesuai kontrak.
“Dengan melibatkan sekitar seratus pekerja, hingga saat ini progres mencapai 60 persen, plus sekitar 1 persen lebih dari rencana,” ungkap Edo.
Meski demikian, Edo mengakui proyek sempat tertunda selama dua bulan setelah penandatanganan kontrak karena adanya efisiensi anggaran yang dananya sempat ditarik oleh pemerintah pusat.
Di sisi lain, pantauan Sarannews di lapangan menemukan adanya sejumlah pekerja yang beraktivitas di ketinggian tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Menanggapi hal ini, Edo mengakui adanya kesulitan dalam mendisiplinkan para pekerja. “Memang sulit mendisiplinkan pekerja tersebut, padahal semua APD sudah disediakan,” ujarnya. Sementara itu, pihak konsultan pengawas dari PT. Amsecon Berlian Sejahtera tidak berada di lokasi saat tim Sarannews melakukan liputan. Menurut Edo, pihak pengawas tidak hadir setiap hari Minggu, sedangkan pengerjaan oleh pelaksana tidak ada libur.
Menanggapi temuan ini, aktivis Anti Korupsi dari LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI), Along, memberikan tanggapan keras. Ia mendesak agar ada konsekuensi tegas atas pengabaian standar keselamatan kerja tersebut.
“Bagaimana sebuah perusahaan besar yang mengerjakan proyek puluhan milyar tersebut bisa abai terhadap K3?, demikian juga Konsultan Pengawas yang dibayar mahal oleh uang rakyat juga lalai dalam tugas dan tanggungjawabnya?, begitu juga institusi pemberi kerja, apa tidak melakukan pengawasan secara maksimal, hingga berbagai anomali terjadi dilapangan? Ini harus ada konsekuensinya, jangan dibiarkan, Pemilik Perusahaan, baik Pelaksana dan Konsultan pengawas, patut mengevaluasi personil yang ditugaskan dilapangan” tegas Along.
Lebih lanjut Along “Pemberi kerja harus segera melayangkan teguran tertulis hingga perintah penghentian sementara pekerjaan sampai K3 benar-benar diterapkan. Jika terus berulang, jangan ragu untuk memutus kontrak dan memasukkan kontraktor serta konsultan pengawas ke dalam daftar hitam (blacklist). Lebih dari itu, kelalaian yang membahayakan nyawa pekerja ini bisa masuk ranah pidana berdasarkan UU Jasa Konstruksi. Ini bisa menimbulkan berbagai pertanyaan publik, bagaimana perusahaan yang “terkesan” tidak profesional ini bisa memenangkan tender, jangan-jangan ini rekanan “ordal” yang dikondisikan?” ulasnya dengan nada kesal.
Sarannews akan terus memantau perkembangan proyek strategis ini dan mencoba mencari konfirmasi lebih lanjut dari Pemberi kerja dan pihak-pihak terkait lainnya.[red]










