Program Rehab Rumah Aceh Selatan Tahun 2025 Jalan Lagi, Program Tahun lalu Terindikasi

  • Bagikan

Aceh Selatan – Sarannews | Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan kembali menggulirkan program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun anggaran 2025 melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Namun di tengah semangat pembangunan ini, pelaksanaan proyek tahun sebelumnya justru memunculkan dugaan pelanggaran serius yang hingga kini belum dijelaskan ke publik.

Program tahun ini telah ditenderkan dan dimenangkan oleh CV. Pasir Jaya dengan harga negosiasi sebesar Rp 672 juta dari pagu anggaran Rp 682,5 juta. CV. Pasir Jaya satu-satunya peserta yang mengikuti tahapan tender setelah mendaftar, sementara 12 Pserta lainnya hanya mendaftar saja, dan jika mengacu pada jadwal LPSE maka Penandatanganan kontrak berlangsung antara 14 hingga 21 Mei 2025. Sayangnya, informasi mengenai apakah sudah berkontrak atau belum dan progres pelaksanaan maupun sebaran wilayah penerima bantuan masih gelap, tidak ada informasi dari dinas.

Proyek 2024: Diduga Lewat Tahun Anggaran, Tetap Dibayar?

Menurut temuan lapangan yang dihimpun Formaki, program RTLH 2024 yang menelan anggaran hingga Rp 1,25 miliar, dikerjakan pada akhir tahun anggaran dan bahkan melampaui hingga Januari 2025. Yang lebih mengejutkan, pekerjaan tetap dilakukan Provisional Hand Over (PHO) dan pembayaran proyek diproses melalui Surat Perintah Membayar (SPM), meski tidak ada addendum waktu pelaksanaan.

FORMAKI menduga adanya manipulasi jadwal dan laporan progres proyek, untuk memaksakan pencairan anggaran. “Kami menemukan bukti bahwa proyek masih dalam pengerjaan pada pertengahan januari 2025, tapi pembayarannya sudah diproses seolah-olah selesai tepat waktu, FORMAKI dari awal pengerjaan pada bulan desember 2024 lalu melakukan Pengawasan mandiri terhadap proyek tersebut. perihal adanya anomali dilapangan itu sudah disampaikan kepada Plt Kepala Dinas Perkim Aceh selatan untuk ditindaklanjuti dengan menegur rekanan dan mengarahkan bawahannya untuk melakukan pengawasan internal lebih optimal”, ungkap aktivis Formaki.

“Selain kualitas bangunan rendah dan tidak sesuai spesifikasi, proyek dikerjakan di penghujung tahun anggaran tanpa kejelasan siapa pelaksananya, apakah pihak ketiga atau swakelola, dan fatalnya lagi bahwa tidak adanya Dokumen Perencanaan Teknis (DPT)/Dokumen Kontrak Teknis berupa : Rencana Anggaran Biaya (RAB), Gambar Kerja (Shop Drawing atau Gambar Teknis), Spesifikasi Teknis (Spesifikasi Umum dan Khusus), pengerjaan dilakukan simultan dengan pembuatan RAB (atau tanpa dokumen perencanaan yang sah), maka:

  1. Pekerjaan tidak terukur secara teknis dan finansial ; Rentan terjadi kelebihan bayar, pekerjaan tidak sesuai mutu.
  2. Kontraktor tidak punya acuan kerja yang jelas ; Menyulitkan proses pengawasan dan evaluasi.
  3. PHO/FHO tidak bisa dipertanggungjawabkan ; Karena tidak ada dasar pembanding terhadap progres fisik.
  4. Berpotensi pelanggaran hukum ; Bisa dikualifikasikan sebagai pengadaan fiktif, mark-up, atau pengabaian dokumen kontraktual.

Kepala Dinas Diminta Tinjau Ulang Pembayaran Proyek RTLH 2024

Sejumlah pihak mendorong Kepala Dinas Perkim Aceh Selatan untuk meninjau ulang seluruh proses pembayaran proyek 2024. Sebab menurut aturan, kegiatan yang melewati batas tahun anggaran tidak dapat dibayar dari anggaran tahun sebelumnya, kecuali melalui mekanisme carry over resmi yang disetujui DPRK.

“Jika memang terbukti pekerjaan melewati batas waktu tanpa addendum resmi, Kepala Dinas sebagai Pengguna Anggaran (PA) berwenang menangguhkan atau mengevaluasi ulang pembayaran, bahkan dapat meminta audit oleh Inspektorat,” ujar FORMAKI.

Secara administratif, Kepala Dinas dapat memerintahkan reviu internal, menunda pencairan sisa dana, dan melaporkan ke APIP atau Bupati untuk tindakan lebih lanjut. Jika pembiaran dilakukan, risiko hukum bisa melebar ke ranah pidana, termasuk dugaan mark-up atau pengadaan fiktif.

Dalam keterangannya kepada media, FORMAKI menyampaikan lima poin penting:

  1. Dinas Perkim diminta membuka data sebaran wilayah dan calon penerima bantuan rehab rumah tahun 2025.
  2. ULP/Pokja diharapkan memberikan klarifikasi proses penetapan pemenang tender.
  3. Dinas Perkim juga diminta transparan terkait data proyek tahun 2024: siapa pelaksananya, metode pengadaan, dan lokasi penerima.
  4. APIP dan APH didesak menyelidiki dugaan pelanggaran administratif, termasuk keterlambatan pelaksanaan dan manipulasi progres pekerjaan.
  5. FORMAKI sedang mempersiapkan berkas Laporan Indikasi Kasus ini ke APH dengan bukti awal yang ada.

Publik berharap program rehabilitasi rumah ini benar-benar berpihak kepada masyarakat miskin, bukan sekadar proyek anggaran tahunan. Jika tak disikapi serius, masalah tahun lalu berpotensi terulang, bahkan menambah beban fiskal dan mencederai kepercayaan rakyat.

Tim Sarannews.net masih berupaya menghubungi Kepala Dinas Perkim dan jajaran teknis terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah. Sarannews.net akan terus mengawal isu ini dan menghadirkan pembaruan terbaru bagi pembaca.

Penulis: Mersal wandiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *