Aceh Selatan | SaranNews – Publik Aceh Selatan, khususnya para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga PPPK di tingkat kecamatan, dikejutkan oleh beredarnya surat edaran terkait pelaksanaan seleksi Pra Pekan Olahraga Pelajar Kabupaten (PORPEKAB) Ke-1 Tahun 2025. Salah satu contoh nyata terjadi di Kecamatan Labuhanhaji, di mana melalui Surat Edaran Panitia Nomor 01/PAN-LH/XI/2025, ditetapkan adanya kewajiban pengumpulan dana sebesar Rp50.000 per orang bagi setiap PNS dan PPPK.
Kebijakan ini memunculkan polemik dan tanda tanya besar. Bukan sekadar soal nominal, melainkan soal transparansi perencanaan dan dasar hukum yang digunakan.
Berdasarkan penelusuran, program PORPEKAB ini disinyalir baru muncul sekitar satu bulan yang lalu. Kemunculan program tingkat kabupaten secara tiba-tiba di penghujung tahun anggaran ini mengindikasikan adanya ketidaksiapan perencanaan (unplanned program) dari pihak terkait di tingkat Kabupaten.
Melalui tulisan ini, kami dari LSM FORMAKI mempertanyakan secara terbuka kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, khususnya Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta Panitia Kabupaten:
- Di Mana Anggaran Daerah? Jika PORPEKAB adalah agenda resmi daerah untuk menjaring bibit atlet pelajar, mengapa tidak ada alokasi anggaran yang jelas dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)? Mengapa beban pendanaan kegiatan resmi pemerintah justru digeser ke pundak pegawai melalui metode “sumbangan” yang dipatok nominal dan tenggat waktunya?
- Apakah Sesuai Aturan Hukum? Dalam surat edaran di tingkat kecamatan, dasar yang digunakan hanyalah SK Camat tentang pembentukan panitia dan hasil musyawarah panitia. Apakah hasil musyawarah panitia memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan ASN menyetor uang pribadi? Kami mengingatkan bahwa pungutan yang ditentukan nominal dan waktunya oleh instansi pemerintah tanpa dasar hukum perundang-undangan yang kuat berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar (Pungli), sebagaimana diatur dalam Perpres No. 87 Tahun 2016.
- Mengapa Minim Informasi? Hingga saat ini, publik kesulitan menemukan informasi resmi terkait juknis, jadwal, dan regulasi PORPEKAB di tingkat kabupaten. Jika ini adalah ajang bergengsi “Ke-1” (pertama kali), mengapa sosialisasinya senyap dan terkesan dipaksakan berjalan tanpa persiapan matang?
Kami mendukung penuh kemajuan olahraga dan pembinaan atlet pelajar di Aceh Selatan. Namun, tujuan yang mulia tidak boleh dicapai dengan cara-cara yang menabrak aturan administrasi dan membebani pegawai. Program “dadakan” tanpa dukungan anggaran yang memadai adalah cermin buruknya tata kelola birokrasi.
Kami mendesak Pemkab Aceh Selatan dan pihak Inspektorat untuk segera turun tangan mengevaluasi kebijakan penggalangan dana ini sebelum batas waktu penyetoran tanggal 5 Desember 2025, agar tidak terjadi pelanggaran hukum yang merugikan semua pihak.[Az]









