Polres Aceh Barat Serahkan Dua Tersangka Perampasan Tanah Milik STAIN TDM Ke JPU

  • Bagikan

Aceh Barat|SaranNews.Net – Unit Idik I Pidana Umum Sat Reskrim Polres Aceh Barat, menyerahkan 2 tersangka perampasan tanah atau lahan beserta barang bukti ke JPU, kedua tersangka tersebut merupakan warga kecamatan Johan Pahlawan, Jum’at (25/4/2025).

Adapun kedua tersangka tersebut yakni IR (65) warga Desa Gampa dan IF (51) warga Desa Suak Ribee Kecamatan, Johan Pahlawan Kabupaten, Aceh Barat atas kasus kasus dugaan Perampasan tanah atau lahan yang terjadi Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Tengku dirundeng Meulaboh yang berada di Gampong Gunong Kleng Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Fahmi Suciandy S.H menngatakan penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) tersebut karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap.

“Kita telah menyelesaikan penyidikan secara menyeluruh,”ujar Reskrim Iptu Fahmi Suciandy (25/4/2025).

Kata Iptu Fahmi Suciandy, berkas perkara sudah lengkap atau P-21 . Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti, kejaksaan akan melanjutkan proses kasus itu hingga bisa dilimpahkan ke pengadilan.

“Kami sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU), sehingga hari ini kami melakukan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Aceh Barat hal ini sesuai dengan Surat Kajari Aceh Barat Tentang Penyidikan Sudah Lengkap : B – 1028 /L.1.18/Eoh.1/ 04/ 2025 tanggal 10 April 2025,” ungkap Iptu Fahmi Suciandy.

Iptu Fahmi Suciandy menyebutkan, semua petunjuk Jaksa atas berkas perkara itu sebelumnya sudah dipenuhi Penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat dan setelah petunjuk itu dilengkapi berkasnya langsung diserahkan ke Jaksa.

Sementara itu, laporan polisi atas kasus ini tercatat dengan nomor: LP / B / 03 /I / 2025 / SPKT / Polres Aceh Barat / Polda Aceh, Tanggal 10 Januari 2023.

Berdasarkan bukti yang ditemukan dalam proses pengungkapan kasus, kegiatan tersebut tercatat sebagai pelanggaran terhadap Pasal 385 Ayat (1) dan Ayat (4) dari KUHPidana, jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman pidana maksimal kurungan penjara paling lama 4 tahun.

Adapun sejumlah dampak dari terjadinya dugaan Tindak pidana Perampasan Tanah tersebut diantaranya Terganggunya Proses Belajar mengajar di Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh, terhambatnya pembangunan Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh, serta di khawatirkan akan ada orang lain yang ikut serta untuk menguasai tanah / lahan milik Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh.

“Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung tertib dan kondusif, Kami berharap proses hukum ini bisa berjalan lancar dan transparan.” pungkas Iptu Fahmi Suciandy.(AF)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *