TAPAKTUAN | Sarannews – Babak baru polemik proyek pengadaan website desa di Kabupaten Aceh Selatan mulai terungkap. Setelah sebelumnya muncul dugaan persekongkolan yang sistematis, kini nama Istri Bupati Aceh Selatan disebut-sebut terlibat dalam upaya memuluskan program kontroversial senilai Rp 6 juta per desa tersebut. Keterangan ini diperoleh Sarannews dari sumber internal pemerintah (pejabat eselon) yang kredibel, yang bahwa pejabat tersebut adalah salah satu pihak didalam Surat Bupati yang harus dikoordinasikan oleh Para Keuchik untuk difasilitasi terkait Program Penerapan Website Gampong pada tahun anggaran 2025 ini.
Sumber tersebut, yang merupakan seorang pejabat dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan demi keamanan, mengungkapkan bahwa ia pernah secara langsung menyampaikan potensi masalah terkait proyek ini kepada Istri Bupati. Menurutnya, peringatan dini yang ia berikan justru direspons dengan nada menyayangkan.
“Saat itu saya sampaikan (kekhawatiran tentang proyek), malah Ibuk (Istri Bupati) mengatakan, ‘itulah pak …, tidak mendukung program wabsite, padahal kan udah ada uang?’,” ujar sumber tersebut menirukan ucapan Istri Bupati kepadanya.
Pernyataan ini, menurutnya, mengindikasikan bahwa pihak lingkaran pimpinan daerah telah mengetahui dan mendorong agar program tersebut tetap berjalan, dengan justifikasi utama adalah ketersediaan anggaran Dana Desa, bukan kelayakan atau kewajaran harga proyek.
Lebih lanjut, sumber tersebut mengaitkan adanya “restu” dari lingkaran kekuasaan dengan perilaku tim pelaksana proyek di lapangan. Ia mengaku ada tim pernah mendatanginya dan mencoba melakukan intimidasi dengan mencatut nama Bupati.
“Sempat terjadi keributan di kantor. Mereka (tim vendor) bawa-bawa nama Bupati untuk menekan saya, tapi langsung saya hardik,” jelasnya. Sejak insiden itu, menurutnya, tim tersebut tidak pernah lagi berkoordinasi dengannya.
Kondisi ini, kata sumber itu lagi, berdampak langsung pada para keuchik (kepala desa) di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa para keuchik berada dalam posisi terpaksa untuk menyetujui dan menganggarkan proyek website tersebut. Faktor penekan utamanya adalah Surat Bupati Aceh Selatan Nomor 414.25/462/2025 yang mereka terima dan dipersepsikan sebagai sebuah perintah yang tidak bisa ditolak.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, proyek website desa ini menjadi sorotan setelah LSM anti-korupsi FORMAKI merilis laporan investigatif yang mengungkap sejumlah anomali. Di antaranya adalah kronologi terbalik, di mana proposal vendor masuk pada 9 Mei 2025, sementara surat resmi dari Bupati baru terbit pada 21 Mei 2025.
Sarannews sedang berupaya mengonfirmasi keterangan ini kepada pihak-pihak terkait, termasuk meminta tanggapan resmi dari Bupati Aceh Selatan dan Istri Bupati mengenai dugaan tersebut. Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi masih berlangsung. (red)