SaranNews||SUBULUSSALAM – Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dari perusahaan PT Mandiri Sawit Bersama (MSB) II, di Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam sering terjadi buka tutup perusahaan. Hal ini terkesan tak indahkan permintaan Pemerintah setempat dimana perusahaan tersebut dengan pemerintah sudah sepakat untuk menghentikan operasionalnya. Sabtu, (25/5/2025).
Pasalnya, penghentian sementara oprasi Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT MSB ini, dilatar belakangi dengan hasil rapat, dimana perusahaan belum menyerahkan seluruh dokumen perizinannya ke Pemerintah setempat.
Dimana sebelumnya hasil rapat di Kantor Wali Kota yang di pimpin oleh Wakil Walikota Subulussalam pada 21 Mei kemarin, terkesan diabaikan oleh Perusahaan yang bergerak di bidang Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT MSB Namo Buaya ini.
Karena tidak dapat memberikan seluruh dokumen perizinannya, Pemko Subulussalam menyurati Gubernur Aceh dan untuk sementara sebelum dokumen perizinan tersebut terlengkapai PT MSB diminta tidak melakukan operasi.
Saat di Konfirmasi SaranNews, Agustizar, merupakan humas PT MSB, mengakui bahwa pihaknya belum memberikan seluruh dokumen perizinan sesuai dengan permintaan Pemerintah Kota Subulussalam.
“Sembari melengkapi dokumen perizinan perusahaan PT MSB, kami masih buka,” ungkap Agustizar.
Kabar buka tutupnya PMKS dengan tonase 45 Ton per Jam ini tuai kontroversi ditengah-tengah masyarakat Kota Subulussalam.
Bahkan, Humas PMKS PT MSB II, Agustiar, membenarkan bahwa penghentian sementara berdasarkan hasil rapat dengan Pememerintah Subulussalam. Namun, ia menegaskan bahwa izin mereka langsung dari pusat. Oleh karena itu, pihaknya menunggu surat pemberhentian dari Gubernur Aceh.
“Surat pemberhentiannya dari Gubernur Aceh belum kami terima, namun sementara ini kami madih operasi,” tutup Agustiar.