TAPAKTUAN | SaranNews –Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan resmi menetapkan dokumen rencana aksi pemulihan daerah pascabencana banjir hidrometeorologi November 2025. Plt. Bupati Aceh Selatan, H. Baital Mukadis, SE, secara resmi menandatangani dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) secara utuh dan menyeluruh dalam rapat pleno yang berlangsung di Hall Pendopo, Tapaktuan, hari ini, Selasa (20/01/2026).

Penandatanganan dokumen penting ini disaksikan langsung oleh jajaran Forkopimda Aceh Selatan serta pejabat teras di lingkungan pemerintah daerah. Kehadiran para pimpinan daerah terlihat sangat lengkap, mulai dari Asisten 1 dan Asisten 2, Kalak BPBD beserta Kabid Rehab Rekon, Kaban Bappeda bersama Kabid Perencanaan, serta Kaban Keuangan yang didampingi Kabid Aset. Selain itu, dukungan penuh dari instansi teknis juga ditunjukkan dengan hadirnya para kepala dinas beserta jajaran kepala bidangnya, termasuk Kadis PUPR, Kadis Perkim, Kadis Pertanian, Kadis Koperasi dan UKM, Kadis Kelautan, serta Kadis Pendidikan.
Keutuhan dokumen R3P ini semakin diperkuat dengan kehadiran para pimpinan dari berbagai sektor lainnya seperti Kadis Kesehatan, Kadis Pariwisata, Kadis Lingkungan Hidup (DLH), Kadis Pendidikan Dayah, serta Kadis Dinas Syariat Islam (DSI). Turut hadir pula Kabag Pembangunan dan Direktur PDAM, yang menunjukkan bahwa rencana pemulihan ini menyentuh seluruh aspek pelayanan publik dan infrastruktur di Kabupaten Aceh Selatan. Sinergi lintas sektor yang hadir tanpa diwakili ini diharapkan dapat mempercepat proses pengajuan ke tingkat nasional dan memastikan normalisasi kehidupan masyarakat di seluruh wilayah terdampak banjir hidrometeorologi dapat berjalan optimal.
Langkah finalisasi ini menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dalam menyusun rencana aksi yang menyeluruh dan berbasis data yang akurat. Dengan ditandatanganinya dokumen R3P kolektif ini, pemerintah daerah kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) demi menjamin ketersediaan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi di masa mendatang.

Mengingat hari ini bertepatan dengan tenggat waktu penyampaian dokumen R3P di tingkat provinsi untuk diteruskan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kehadiran para kepala dinas secara langsung tanpa diwakili menunjukkan urgensi percepatan administrasi pemulihan ini. Penetapan dokumen hari ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi Aceh Selatan dalam memperjuangkan hak pemulihan infrastruktur dan ekonomi yang terdampak banjir hidrometeorologi tersebut. Dalam pertemuan tersebut, ditekankan bahwa akurasi data Jitupasna adalah kunci untuk mengamankan anggaran pemulihan tahun 2026 dari pemerintah pusat.
H. Baital Mukadis, SE, menekankan bahwa integrasi seluruh sektor ke dalam satu dokumen R3P yang solid adalah kunci agar proses pemulihan berjalan tepat sasaran dan merata di seluruh wilayah terdampak. Sinergi yang ditunjukkan oleh seluruh kepala dinas hari ini diharapkan menjadi modal kuat dalam memperjuangkan aspirasi pemulihan Aceh Selatan di tingkat nasional, demi memastikan normalisasi kehidupan masyarakat dan perbaikan fasilitas publik dapat segera terealisasi[red]












