Perusahaan Tambang Tanpa Kontribusi PAD, DPRK Aceh Selatan Inisiatif Bentuk Raqan CSR dan Raqan Pengunaan Jalan

  • Bagikan

ACEH SELATAN | SARANNEWS – Menyikapi beroperasinya perusahaan tambang di Aceh Selatan namun dinilai tanpa memberi azaz manfaat terhadap masyarakat  dan tanpa kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini membuat ketua Badan Legislasi DPRK Aceh Selatan, Fizia Mayelli angkat bicara.

” Sumber daya alam terkuras begitu saja, namun tak masuk PAD, untuk itu,DPRK Aceh Selatan inisiatif bentuk  Rancangan Qanun CSR dan Raqan Pengunaan Badan Jalan Kabupaten” kata Ketua Badan Legislasi DPRK, Fizia Mayelli kepada wartawan di Tapaktuan, Rabu, 25 Februari 2025.

Lebih lanjut, legislator PKB ini menyebutkan,  hampir 20 tahun kehadiran perusahaan tambang PT.Pinang Sejati Utama(PSU) beroperasi, namun belum mampu memberi dampak positif terhadap daerah dan kondisi tak elok ini sungguh sangat merugikan daerah.

“Selain PT.PSU, saat ini ada perusahaan beroperasi di Aceh Selatan, di antaranya, PT. Leuser Karya Tambang (LKT) dan PT. Bumi Babahrot (BBR), melakukan pengangkutan material hasil alam melalui Pelabuhan Kelas III Tapaktuan” sebut Fizia 

Politisi PKB ini, minta pihak Pemerintah daerah untuk lebih serius dalam perihal memperhatikan kepentingan masyarakat.Karena itu segera mengusulkan  regulasi aturan yang mengikat untuk perusahaan tambang, supaya jadi pembahasan DPRK dan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.

” Sejauh ini perusahaan-perusahaan tersebut terus beroperasi dan melakukan pengangkutan material.Maka pihak DPRK Aceh Selatan minta PT.PSU untuk menghentikan sementara kegiatan pengangkutan sampai ada kejelasan dan kepastian lahirnya Raqan CSR dan Raqan Pengunaan Jalan daerah” tutup Fizia. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *