Perilaku Kejam Tentara Israel Gunakan Warga Palestina sebagai Tameng

  • Bagikan

Brussels | SaranNews – Sebuah laporan baru dari platform dokumentasi daring Israel Genocide Tracker kembali menyoroti dugaan pelanggaran serius oleh pasukan militer rezim Zionis Israel. Berdasarkan temuan terbaru, sejumlah tentara dari Brigade Kfir dilaporkan menggunakan warga sipil Palestina sebagai tameng manusia dalam operasi militer di Gaza.

Laporan ini diserahkan kepada Hind Rajab Foundation, sebuah lembaga yang berbasis di Belgia dan aktif mendorong penuntutan kasus kejahatan perang di Eropa. Dalam dokumen yang diterima, disebutkan bahwa sebagian dari tentara yang terlibat memiliki kewarganegaraan ganda di beberapa negara Eropa, sehingga memungkinkan dilakukannya proses hukum lintas negara.

Salah satu nama yang disebut dalam laporan tersebut adalah Yoel Cohen, komandan Batalion Shimshon di bawah Brigade Kfir. Ia diduga berperan langsung dalam operasi militer yang melibatkan warga sipil Palestina sebagai perisai hidup untuk melindungi posisi pasukan Israel dari serangan balasan.

Tindakan tersebut, bila terbukti, melanggar Konvensi Jenewa 1949 yang secara tegas melarang penggunaan warga sipil dalam operasi militer dan dikategorikan sebagai kejahatan perang di bawah yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak militer Israel belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut di tengah meningkatnya tekanan internasional agar rezim Zionis Israel mempertanggungjawabkan ribuan pelanggaran kemanusiaan yang telah menewaskan puluhan ribu warga sipil di Jalur Gaza sejak agresi militer dimulai tahun lalu. [red]

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *