BIREUEN | SNN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bireuen resmi mengumumkan pemberlakuan rekayasa lalu lintas di jalur utama Banda Aceh–Medan. Pengalihan arus melalui jalur alternatif Jembatan Bailey Kutablang dan Jembatan Bailey Awe Geutah ini akan mulai efektif berlaku pada Jumat, 13 Maret 2026, guna mengantisipasi lonjakan arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 1447 H.
Berdasarkan skema yang dirilis Satlantas Polres Bireuen, kendaraan dari arah Banda Aceh menuju Medan akan diarahkan melintasi Jembatan Bailey Kutablang dengan sistem satu arah (one way). Jalur ini diperuntukkan bagi kendaraan dengan tonase maksimal 30 ton dan tinggi maksimal empat meter.
Sebaliknya, kendaraan dari arah Medan menuju Banda Aceh akan dialihkan melalui Jembatan Bailey Awe Geutah, juga dengan sistem satu arah. Namun, untuk jalur ini, batas tonase yang diperbolehkan lebih rendah, yakni maksimal 10 ton.
Pengecualian diberikan kepada kendaraan darurat dan logistik vital seperti ambulans, pemadam kebakaran, pengangkut BBM, sembako, serta truk sumbu tiga dari arah Medan. Kendaraan tersebut tetap diperbolehkan melintasi Jembatan Bailey Kutablang dengan sistem buka-tutup menyesuaikan kondisi kepadatan di lapangan. Polisi mengimbau para pengendara untuk disiplin mematuhi rambu dan arahan petugas demi kelancaran dan keselamatan bersama di jalur mudik. (DI)












