Perambahan Hutan Diduga Terjadi di Kluet Tengah, APH Diminta Ambil Sikap Tegas

  • Bagikan

Aceh Selatan|SaranNews.Net – Aksi perambahan hutan secara besar-besaran diduga terjadi di kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan. Hal tersebut disampaikan Koordinator For-PAS T.Sukandi melalui rilis tertulis yang diterima Redaksi SaranNews.Net Selasa 22 April 2025.

Dalam rilis nya, tokoh masyarakat Aceh Selatan yang dikenal kritis tersebut mengatakan ,berdasarkan info dari masyarakat Kluet tengah sejak tahun 2023 telah terjadi perambahan hutan berskala besar-besaran dengan melibatkan alat berat di gunung rambong tunjang desa Simpang ll mengamat Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan

“Anehnya para dinas terkait dan para APH sepertinya tidak mengetahuinya, terkesan sepertinya pihak terkait melakukan pembiaran” kata mantan anggota DPRK Aceh Selatan itu 

Lebih lanjut, T.Sukandi menjelaskan,  beberapa sumber dari tokoh masyarakat menggamat memberikan informasi kepada bahwa akibat perambahan hutan tersebut jalan tani dan jalan masyarakat hancur total karenanya yang akibat terburuknya akan terjadi banjir bandang yang berpotensi dapat mengancam jiwa dan keselamatan masyarakat banyak di simpang ll Menggamat Kecamatan Kluet tengah dan sekitarnya

“Selama ini masyarakat masih bertoleransi atas perambahan hutan ini akan tetapi pada saat sekarang kesabaran masyarakat telah sampai ketitik nadir seakan-akan pelaku perambah hutan ini menilai bahwa di republik ini sudah tidak ada hukum lagi dan boleh jadi di duga para pelaku perambah hutan tersebut berbuat sekehendak hatinya karena merasa para aparat penegak hukum sudah dapat mereka beli semuanya” ujar T.Sukandi.

T.Sukandi menambahkan, atas tindakan tersebut pihaknya berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait mengambil tindakan tegas untuk mencegah dan menghentikan aktivitas perambahan hutan hutan yang semakin parah.

 “Tangkap dan sita alat berat pelaku perambah hutan ini sebagai barang bukti dan segera proses pelaku kejahatan perambah hutan ini berdasarkan hukum yang berlaku di republik Indonesia ini” tutup T.Sukandi.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *