Penjual Daging Meugang di Abdya Diminta Ikuti Himbauan Bupati Safaruddin

  • Bagikan

Abdya |SaranNews – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Safaruddin meminta agar seluruh pedagang atau penjual daging Meugang di wilayah pemerintahannya, agar mematuhi dan memastikan proses penyembelihan hewan berjalan tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.

Demi keberlangsungan tersebut, Pemkab Abdya telah menentukan lokasi-lokasi tempat penyembelihan hewan ternak pada hari Meugang, baik itu Meugang Puasa Ramadan, Idul Fitri maupun Meugang Idul Adha 1446 Hijriah. Dan tidak dibenarkan melakukan pemotongan hewan ternak diluar yang telah ditetapkan.

Surat edaran Nomor 400.8.1/234 tertanggal 18 Februari 2025, Bupati Abdya, Dr. Safaruddin menetapkan sejumlah lokasi resmi pemotongan ternak di setiap kecamatan dalam Kabupaten Abdya.

Adapun lokasi pemotongan ternak untuk daging Meugang tersebut yakni, untuk Kecamatan Blangpidie, Susoh dan Jeumpa berlokasi di lokasi bantaran Sungai Krueng Beukah Gampong Kedai Siblah, Kecamatan Blangpidie.

Kecamatan Tangan-Tangan di pusat Pasar Tanjung Bunga, sedangkan Kecamatan Setia di Pasar Setia Gampong Lhang.

Sementara untuk Kecamatan Manggeng dan Kecamatan Lembah Sabil ditentukan di Lapangan Bola Kaki Gampong Seunelop Kecamatan Manggeng.

Kecamatan Kuala Batee di bantaran Sungai Gampong Krueng Panto dan Kecamatan Babahrot di Pasar Rakyat Babahrot.

Pemerintah berharap masyarakat dapat mematuhi ketentuan ini demi kelancaran dan kebersihan pelaksanaan tradisi Meugang di daerah tersebut.

Surat edaran tujuan kepada seluruh Camat dalam Kabupaten Abdya guna disampaikan kepada seluruh masyarakat, ini tidak dijelaskan maksud dari tertib, bersih dan nyaman, sebab, selama ini penjual daging Meugang masih bervariasi harinya sehingga harga daging Meugang pun tidak stabil dan melambung, serta mengganggu ketertiban jalan.|MT

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *