Banda Aceh | SaranNews – Lembaga Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti pengelolaan paket pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang dinilai berjalan diam-diam dan tidak transparan. Hal ini didasarkan pada minimnya informasi yang dipublikasikan melalui Aplikasi Monitoring-Evaluasi Lokal (AMEL), sebuah platform yang seharusnya menyajikan data pengadaan secara terbuka.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengungkapkan bahwa dari total belanja pengadaan di Sekretariat DPRA yang mencapai Rp214 Miliar, hanya sekitar Rp6 Miliar atau sebanyak 26 paket yang datanya dimasukkan ke dalam sistem AMEL. Menurutnya, informasi yang tersedia pun tidak lengkap karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak mengisi fitur-fitur yang diwajibkan.
“Publik tidak dapat melihat perusahaan mana saja yang sudah berkontrak karena pada umumnya pekerjaan dilaksanakan dengan metode e-purchasing atau e-katalog,” ujar Nasruddin pada Jumat (17/10).
Ia menambahkan bahwa kelemahan pengadaan melalui e-katalog adalah prosesnya yang tertutup dan tidak dapat diakses publik, berbeda dengan tender biasa. Sebagai contoh, ia menunjuk pada proyek Rehabilitasi Rumah Dinas Ketua DPRA dengan pagu anggaran Rp4,7 Miliar. Perusahaan yang ditunjuk sebagai pemenang hanya memberikan penawaran Rp4,67 Miliar atau 99,5% dari HPS, yang mengindikasikan tidak adanya persaingan sehat untuk menguntungkan negara.
Berdasarkan data pada Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), terdapat puluhan paket pengadaan di Sekretariat DPRA, di antaranya pengadaan kendaraan untuk Wakil Ketua senilai Rp5,4 Miliar, kendaraan perorangan Ketua DPRA Rp3,3 Miliar, dan Videotron LED senilai Rp3,5 Miliar. Selain itu, terdapat juga pengadaan perlengkapan rumah dinas seperti tempat tidur, televisi, kulkas, hingga sofa yang totalnya mencapai miliaran rupiah.
“Jika dilihat dari harga pengadaan barang, sungguh sangat tidak sesuai dengan harga pasar, bahkan cenderung ada mark-up,” kata Nasruddin. Ia juga menyoroti adanya jenis pengadaan yang kegunaannya hampir sama tetapi sengaja dipisahkan itemnya.
Oleh karena itu, TTI meminta Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Aceh untuk segera melakukan peninjauan kembali (reviu) terhadap anggaran yang telah disahkan tersebut, mengingat banyaknya item pekerjaan yang harganya dinilai jauh lebih tinggi dari harga pasar.[red]










