TAPAKTUAN | SaranNews – Polemik terkait wujud akhir bangunan rehabilitasi Pendopo Bupati Aceh Selatan yang dinilai publik telah kehilangan identitas ke-Aceh-annya terus bergulir. Merespons sorotan tersebut, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Selatan, Haji Rusli Rasyid, BA, akhirnya angkat bicara.
Dikonfirmasi oleh redaksi Sarannews melalui sambungan telepon, Jumat (16/01/2026), H. Rusli Rasyid menyampaikan pernyataan mengejutkan. Ia menegaskan bahwa secara kelembagaan, MAA Kabupaten Aceh Selatan sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan maupun pembangunan proyek rehabilitasi Pendopo Bupati tersebut.
Tokoh adat senior ini mengaku baru mengetahui perihal perubahan drastis wujud bangunan simbol daerah itu melalui pemberitaan di media massa.
Rusli Rasyid mengungkapkan keprihatinan dan kekecewaan mendalam melihat hasil akhir bangunan yang kini berdiri. Menurutnya, sangat disayangkan jika bangunan yang seharusnya menjadi etalase budaya justru kehilangan roh adatnya.
“Tentu bila perubahan itu terjadi sebagaimana yang diberitakan, maka MAA sangat menyayangkan. Kenapa bangunan awal yang bernuansa adat budaya itu telah berubah bentuk menjadi bangunan minimalis yang tidak lagi mencerminkan ciri khas ke-Acehan,” tegas Rusli Rasyid.
Pengakuan Ketua MAA ini seolah mengonfirmasi kekhawatiran publik bahwa proyek yang dibiayai uang rakyat tersebut berjalan tanpa supervisi aspek budaya yang memadai. Hal ini sekaligus semakin menguatkan dugaan bahwa pembangunan tersebut telah mengangkangi Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 13 Tahun 2023 yang mewajibkan penerapan arsitektur berciri khas adat pada bangunan gedung pemerintah.
Ketua MAA ini mengatakan bahwa, selaku lembaga mitra pemerintah daerah tentu kami mengira semua tahapan dan aturan dalam hal perencanaan tersebut sudah dilalui, apa saja yang menjadi aspek tinjauan dan pertimbangannya, namun ketika kemudian hasilnya terlihat demikian dan telah menimbulkan banyak pandangan dan penilaian publik, itu dapat ditanyakan kepada pihak atau instansi terkait yang berkompeten, kalau dari MAA tidak tau harus menjelaskan apa dan bagaimananya, karena dari awal tidak terlibat dalam kajian akademik atau uji public, jikapun itu ada dilakukan saat proses perencanaan tersebut, silakan media konfirmasi pihak terkait untuk mendapatkan jawaban yang kongkrit, sarannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan maupun dinas terkait mengenai alasan hilangnya ornamen adat pada bangunan Pendopo yang baru tersebut. (Redaksi)











