SaranNews.Net – Baiman Fahdli, SH, penasehat hukum EA tersangka kasus pengadaan bibit kambing tahun 2021, mengatakan bahwa penetapan EA sebagai tersangka dalam kasus tersebut tidak berdasar.
Pasalnya, ditinjau dari dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit kambing kambing tahun 2021 itu tidak ditemukan hubungan hukum antara EA dengan pekeejaan proyek yang dimaksud.
Sebagai penasehat hukum, pihaknya menyayangkan tindakan Jaksa yang telah menetapkan EA sebagai tersangka dan menerapkan pasal pemberatan kepada kliennya.
“Bagaimana mungkin EA dibebankan pertanggungjawaban pidana untuk membayar ganti rugi seluruh kerugian negara yang tmbul akibat pengadaan bibit kambing tahun 2021, yang jika dilhat dari dokumen proyek EA bukanlah pemenang proyek/tender” kata Baiman Fadhli dalam rilis tertulis yang dikirim ke Redaksi SaranNews.Net, Minggu, 9 Maret 2025.
Lebih lanjut Baiman menjelaskan, jika benar terdapat adanya kerugian negara atas proyek pengadaan bibit kambing tahun 2021 tersebut, maka seharusnya yang tepat dimintakan pertanggung jawaban pidana adalah pengguna anggaran dalam hal ini Dinas Pertanian Kabupaten Aceh selatan dan perusahaan pemenang tender CV. Ridha Tes.
“Kami meminta Jaksa mengedepankan sikap professional, proporsional untuk menilai dugaan tndak pidana tersebut secara konperensif, jangan sampai orang makan nangka kita kena getah,” sebut Baiman Fadhli.
Baiman menambahkan pemberitaan ini disampaikan atas repon sebagai Penasehat Hukum terhadap pernyataan Kacabjari Bakongan dalam siaran persnya melalui salah satu media pada 22 januari 2025 lalu di Kupas.co yang menyebutkan dalam kegiatan tersebut terdapat pengadaan bibit kambing yang dilaksanakan oleh tersangka tidak layak karena tidak memiliki sertfikat bibit ataupun surat keterangan layak bibit serta surat keterangan kesehatan hewan.(*)