TAPAKTUAN | SaranNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan secara resmi menyatakan berakhirnya status Tanggap Darurat Bencana tingkat kabupaten. Langkah ini diambil setelah evaluasi lapangan menunjukkan penanganan dampak banjir bandang di wilayah Trumon Raya dan sekitarnya berjalan efektif dan situasi dinilai telah terkendali lebih cepat dari perkiraan.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Selatan, Diva Samudra Putra, SE., M.Si., mengonfirmasi hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa meski Pemerintah Aceh (Provinsi) menetapkan status darurat selama 14 hari hingga pertengahan Desember, kondisi di Aceh Selatan sendiri sudah memungkinkan untuk pencabutan status darurat lokal lebih dini.
“Status darurat ditetapkan Gubernur untuk 14 hari, berlaku sejak 28 November hingga 11 Desember 2025. Namun untuk Aceh Selatan, fase darurat (lokal) telah berakhir,” ujar Diva Samudra Putra dalam keterangannya, [Jumat,05/12].
Berakhirnya masa tanggap darurat kabupaten ini menjadi indikator positif bahwa upaya stabilisasi yang dilakukan Pemkab bersama unsur Forkopimda dan relawan berjalan sukses. Indikator keberhasilan ini terlihat dari penanganan pengungsi yang terorganisir, penyaluran logistik yang merata, hingga mulai kembalinya warga ke hunian masing-masing untuk pembersihan material banjir.
Sinergi dengan Provinsi untuk Pemulihan
Kendati status darurat kabupaten ditutup, Diva memastikan penanganan pascabencana tidak berhenti. Pemkab Aceh Selatan kini memanfaatkan sisa waktu pemberlakuan SK Gubernur (hingga 11 Desember) untuk fokus pada fase transisi dan pemulihan infrastruktur dengan dukungan penuh Pemerintah Provinsi.
Strategi ini dinilai efisien. Dengan situasi kemanusiaan yang sudah stabil ditangani oleh Pemkab di minggu pertama, sisa waktu dalam payung hukum SK Gubernur kini dapat dioptimalkan untuk penanganan kerusakan fisik yang lebih berat dan membutuhkan sumber daya lebih besar dari provinsi.
“Fase darurat kita nyatakan selesai karena kondisi kedaruratan akut sudah tertangani. Sekarang kita bersinergi dengan provinsi dalam koridor waktu SK Gubernur untuk memaksimalkan pemulihan wilayah,” tambah Diva.
Langkah taktis Pemkab Aceh Selatan ini mendapat apresiasi berbagai pihak karena dinilai responsif dalam memetakan skala prioritas, sehingga anggaran daerah dan bantuan provinsi dapat terserap tepat sasaran sesuai tahapan penanganan bencana. (Red)











