ACEH SELATAN | SaranNews – Aset bangunan milik Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan berupa eks Puskesmas yang juga pernah difungsikan sebagai Kantor Camat Labuhan Haji, saat ini tengah dibongkar rata dengan tanah. Pembongkaran gedung yang berlokasi di Kecamatan Labuhan Haji ini dilakukan sebagai persiapan pembangunan fasilitas “Dapur SPPG” (Satuan Pelayanan Program Gizi) yang didanai oleh pemerintah pusat.
Kepala Bidang (Kabid) Aset Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, Irwansyah, saat dikonfirmasi membenarkan kegiatan tersebut. Namun, terkait pelaksana teknis pembongkaran, ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tidak terlibat dalam penunjukan rekanan maupun anggaran pembongkarannya.
Irwansyah menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki data mengenai perusahaan pelaksana maupun nilai kontraknya, karena seluruh proses tender dilakukan langsung oleh kementerian terkait. “izin bg, klu untuk rekanan kita ga ada krn pembongkaran merupakan wewenang pelaksana, dan untuk nilai kontrak juga kita tidak mengetahui krn lelang nya itu di pemerintah pusat (kementerian keuangan) kita sesuai dengan Inpres, Surat mendagri dan Surat Gubernur hanya menyediakan lahan,” ungkap Irwansyah, Rabu (11/12/2025).
Lebih lanjut, Irwansyah menjelaskan bahwa peran Pemkab Aceh Selatan dalam proyek ini sebatas penyediaan lokasi sesuai instruksi dari pusat. “Lokasi dapur SPPG dibangun oleh BGN sumber dana Kementerian Keuangan,” tambahnya.

Meskipun proyek fisik merupakan wewenang pusat, material bongkaran (limbah bangunan) dari aset daerah tersebut tetap diproses melalui mekanisme lelang daerah. Irwansyah membenarkan bahwa lelang material bongkaran telah selesai dilaksanakan. “Iya skrg semua bongkaran lelang,” ujarnya.
Dalam proses lelang material bongkaran tersebut, tercatat pemenangnya adalah Syaiful Warga labuhanhaji dengan nilai penawaran sebesar Rp12,3 juta. “Sudah, yg menang Syaiful warga Labuhanhaji,” jelas Irwansyah saat ditanya mengenai pemenang lelang, seraya menambahkan nilai jualnya “12.3 Juta”.
Mengenai legalitas penggunaan lahan, Irwansyah mengakui bahwa dokumen perjanjian pinjam pakai antara pihak Badan Gizi Nasional (BGN) dan Pemda belum diterbitkan saat ini. Administrasi tersebut rencananya baru akan diproses setelah fisik bangunan selesai berdiri. “Itu yg belum ada, nanti setelah dibangun baru akan dibuat perjanjian antara BGN dan Pemda,” terangnya.
Secara administratif, aset yang dibongkar tersebut tercatat di bawah Sekretariat Kecamatan Labuhan Haji dengan nama inventaris “Bangunan Kantor Pemerintah”. Irwansyah menjamin status tanah tetap merupakan aset pemerintah daerah dan bangunan baru nantinya akan kembali diserahkan menjadi milik daerah. “BGN setelah di gunakan nanti menjadi aset pemda,” tutupnya.[red]










