Pemerintah Tambah Libur Nasional pada 18 Agustus 2025 untuk Meriahkan HUT RI

  • Bagikan

JAKARTA – Sarannews.com | Pemerintah secara resmi menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat dalam memeriahkan hari kemerdekaan.

Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, pada Jumat (01/08/2025). Menurutnya, penambahan hari libur ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas antusiasme masyarakat sekaligus memberikan keleluasaan untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan perayaan.

“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, hari Senin, tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” tutur Juri Ardiantoro dalam keterangannya kepada awak media.

Juri menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan salah satu dari beberapa “hadiah kemerdekaan” yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada seluruh rakyat Indonesia. Tujuannya adalah agar semangat dan semarak kemerdekaan dapat dirasakan secara merata di seluruh lapisan masyarakat.

“Ini juga bentuk perhatian Bapak Presiden kepada masyarakat di hari kemerdekaan. Ada beberapa hadiah kemerdekaan,” ujar Juri.

Selain hari libur tambahan, pemerintah juga mengumumkan hadiah lainnya, seperti tarif khusus Rp80 untuk semua moda transportasi publik di Jakarta pada 17 Agustus 2025 dan program diskon belanja nasional yang mencapai hingga 80 persen sepanjang bulan Agustus. Seluruh inisiatif ini dirancang sebagai bentuk perhatian negara kepada rakyatnya dalam menyambut momen bersejarah HUT ke-80 RI.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *