Pemerintah Resmi Tambah Cuti Bersama 18 Agustus 2025 untuk Rayakan HUT Ke-80 RI

  • Bagikan

JAKARTA, SARANNEWS – Pemerintah secara resmi menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Keputusan ini memberikan masyarakat kesempatan untuk menikmati libur akhir pekan yang lebih panjang, karena 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu.

Penambahan hari libur ini diatur dalam Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang baru, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB dengan Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 ini ditetapkan di Jakarta pada 7 Agustus 2025.

Dalam pertimbangannya, pemerintah menyatakan bahwa penambahan cuti bersama ini bertujuan untuk meningkatkan rasa persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa. “Bahwa untuk meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa dalam rangka Peringatan Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pemerintah memberikan apresiasi khusus kepada masyarakat untuk merayakan hari kemerdekaan Indonesia,” demikian bunyi salah satu pertimbangan dalam surat keputusan tersebut.

Berikut adalah daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 berdasarkan lampiran SKB terbaru:

Hari Libur Nasional 2025:

  • 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
  • 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
  • 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • 29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • 31 Maret – 1 April: Idul Fitri 1446 Hijriah
  • 18 April: Wafat Yesus Kristus
  • 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
  • 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 6 Juni: Idul Adha 1446 Hijriah
  • 27 Juni: Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
  • 17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan
  • 5 September: Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
  • 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Cuti Bersama 2025:

  • 28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • 28 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • 2, 3, 4, dan 7 April: Idul Fitri 1446 Hijriah
  • 13 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
  • 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • 9 Juni: Idul Adha 1446 Hijriah
  • 18 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan
  • 26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Keputusan ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Dengan adanya penetapan baru ini, daftar cuti bersama untuk tahun 2025 secara resmi bertambah satu hari. SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.(Red)

Penulis: MutiaraEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *