Jakarta|Sarannews – 17 Juni 2025 – Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi menandatangani Kesepakatan Bersama tentang penyelesaian status Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Penandatanganan berlangsung di Wisma Negara, Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Selasa (17/6), dan disaksikan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Dalam sambutannya, Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf menegaskan bahwa kesepakatan ini akan mengakhiri ketidakjelasan administrasi yang telah berlangsung puluhan tahun. “Dengan dasar Kesepakatan Bersama Tahun 1992 dan Permendagri Nomor 111/1992, keempat pulau kini sah menjadi bagian wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh,” ujar Muzakir.
Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobi Arif Nasution menambahkan bahwa meski wilayah administratif berpindah, hubungan kerjasama kedua provinsi tetap erat. “Sumut dan Aceh akan terus bersinergi, terutama dalam pengembangan ekowisata dan pelestarian lingkungan laut di kawasan perbatasan,” kata Bobi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, pemerintah pusat akan menerbitkan revisi Permendagri agar status keempat pulau tersebut diadministrasikan secara resmi ke Aceh. “Proses revisi akan segera diselesaikan, sehingga dokumen-dokumen kependudukan dan perencanaan pembangunan dapat langsung disesuaikan,” terang Prasetyo.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pula akan mengoordinasikan Badan Informasi Geospasial dan instansi terkait untuk verifikasi lapangan dalam satu bulan ke depan. “Verifikasi ini penting untuk memutakhirkan peta administrasi dan memastikan layanan publik di pulau-pulau tersebut dapat segera ditingkatkan,” kata Tito.
Tokoh adat Aceh Singkil, Teuku Idris, menyambut gembira keputusan ini. Ia berharap, kejelasan status wilayah akan memperlancar akses pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur bagi warga pesisir. “Selama ini, kami sering terkendala administrasi ganda. Kini, pelayanan publik dapat terintegrasi dengan baik,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Aceh menyiapkan rencana operasional pembangunan jalan, pelabuhan, dan fasilitas kesehatan di keempat pulau. Pemerintah Sumut pun akan mendukung program-program lintas batas, khususnya dalam sektor pariwisata dan konservasi. Dengan kesepakatan ini, pemerintah pusat dan daerah berharap kesejahteraan masyarakat di kawasan pesisir semakin meningkat dan sengketa wilayah dapat diakhiri secara permanen.
Catatan redaksi : isi berita dikutip dari berbagai sumber