Abdya | SaranNews – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) sedang mengupayakan percepatan pembayaran kewajiban pada tahun 2024 yang belum selesai dilaksanakan dan upayakan agar dapat dibayar pada tahun 2025 ini.
Adapun yang belum diselesaikan pembayaran ialah Anggaran Dana Gampong (ADG) karena kekurangan salur pada tahun 2024 sebesar Rp7 miliar lebih dan akan dilakukan pelunasan pada tahun ini.
Selanjutnya Pemkab Abdya dalam hal ini Badan Keuangan Kabupaten juga akan membayarkan hutang kepada pihak ketiga, terkait pengadaan barang dan jasa serta operasional kantor dengan total utang Rp8,3 miliar. Hal tersebut dibayarkan setelah selesai dilakukan review oleh Inspektorat Abdya dan perintah oleh bupati.
Kepala Badan Keuangan Kabupaten Abdya, Fakhrudin ketika dikonfirmasi media SaranNews.net di ruang kerjanya menyebutkan saat ini Inspektorat Abdya sedang melakukan review bahan pengajuan pembayaran, agar ketika pihaknya membayar sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“ADG sebesar Rp7 miliar lebih, akan segera disalurkan, karena tahun lalu kekurangan salur, ADG tidak perlu review. Sedangkan yang harus direview dengan pihak ketiga yaitu pengadaan barang dan jasa dan operasional kantor, yang ini sedang proses review oleh Inspektorat Abdya,” sebut Kaban Keuangan Abdya, Fakhrudin, Senin, 10 Februari 2025.
Ia juga mengatakan, paska terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah, maka Pemkab Abdya harus melakukan penjabaran pergeseran anggaran karena proses penganggaran Kabupaten Abdya tahun 2025 sudah selesai dibahas bersama dewan.
“Saat ini sedang disusun RKA dan DPA, karena sudah ada KMK Nomor 29 tahun 2025 maka harus disesuaikan kembali anggaran, karena ada sejumlah kegiatan yang sudah di-nol-kan (Keputusan Menteri Keuangan-red), tapi harus disesuaikan kembali biar bisa dibayar,” katanya.
Dijelaskan Fakhrudin, untuk melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga tersebut, ia mengaku telah konsultasi dengan penjabat bupati Abdya Ir Sunawardi, bahwa kewajiban akan diselesaikan semuanya setelah penyesuaian anggaran dan perintah dari penjabat bupati.
“Kewajiban dengan pihak ketiga ini akan dibayarkan pada pergeseran anggaran tahun ini, itu dilakukan setelah proses penyesuaian, dan setelah persetujuan pimpinan juga,” jelasnya.
Dikatakan Fakhrudin, kebijakan pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 29 Tahun 2025, ada tiga sumber mata anggaran yang hilang (di-nol-kan) alokasi transfer untuk Kabupaten Abdya, yakni Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grant (SG) pada bidang pekerjaan umum Rp33,967 miliar, sedangkan bidang pendidikan dan kesehatan masih tetap.
Selanjutnya, Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang jalan (konektivitas) Rp21,891 miliar dan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Rp1,4 miliar dengan total keseluruhan yang dihilangkan Rp57, 298 miliar.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Abdya, Amiruddin Adi saat dikonfirmasi wartawan SaranNews.net mengatakan hingga kini timnya sedang proses pengumpulan dokumen untuk kebutuhan review.
“Saat ini tim Inspektorat Abdya sedang mengumpulkan dokumen-dokumen sebagai syarat review,” katanya.
Pengakuannya, Inspektur Amiruddin Adi telah melayankan surat kepada Pemkab Abdya terkait dokumen yang dibutuhkan pihaknya pada tanggal 21 Januari 2025 perihal review utang daerah tahun 2024.
Selanjutnya, Pemkab Abdya melalui Sekretaris Daerah (Sekda) menyurati seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) agar segera menyampaikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) paket/proyek yang belum dibayarkan per 31 Desember 2024, serta diminta agar menyerahkan dokumen-dokumen tersebut hingga batas akhir 3 Februari 2025.
“Hasil verifikasi tim kita seminggu yang lalu, SKPK yang sudah menyerahkan dokumen lengkap adalah Dinas Kesehatan, sedangkan yang lainnya belum, hanya SPM yang sudah ada dari Badan Keuangan Abdya,” ungkapnya.|MT










