Pelantikan 18 Kepala Daerah Di Aceh Sudah Diusulkan Ke Mendagri, 5 Lagi Tunggu Putusan MK

  • Bagikan

SaranNews | Banda Aceh – Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA, sudah menyampaikan berkas administrasi untuk penerbitan SK pelantikan 18 pasang nama kepala daerah baik bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota terpilih di Aceh kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 

“Sebanyak 18 pasangan bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang terpilih pada Pilkada, 27 November 2024 lalu, tidak ada masalah hukum, dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten/kota sudah melakukan penetapan sebagai pemenang Pilkada 2024 lalu,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekda Aceh, Muhammad Syakir, dalam rilis Rabu 22 Januari 2025.

Adapun ke 18 pasangan bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota di Aceh yang terpilih pada Pilkada 2025 lalu, yaitu Bupati Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Aceh Utara, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Simeulue, Kota Subulussalam, dan Kota Banda Aceh.    

Sementara lima daerah lagi, sebut Syakir, yaitu Kota Sabang, Kota Langsa, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Bireuen, dan Kabupaten Aceh Timur, berkas administrasi untuk penerbitan SK pelantikan pasangan bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, berkasnya belum bisa di kirim ke Mendagri, karena masih dalam gugatan sengketa hukum Pilkada di Makamah Konstitusi (MK). 

Pengiriman berkas administrasi untuk pelantikan kepala daerah di lima daerah itu, jelas Syakir, baru akan dilakukan setelah ada putusan tetap dari Hakim MK. 

“Sementara berkas untuk penerbitan SK pelantikan ke 18 kepala tersebut, sudah kita kirim secara online melalui unit layanan SIOLA Kemendagri. Sedangkan dokumen fisiknya juga sudah diserahkan ke Kemendagri melalui Ditjen Otda oleh Tim Pemerintah Aceh,” jelas Syakir.

Lebih lanjut, Syakir menjelaskan, pihak KIP kabupaten/kota selaku penyelenggara Pilkada 2024 lalu, juga sudah mengusulkan pengangkatan kepala daerah terpilih kepada lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) setempat, yang kemudian diteruskan kepada Mendagri melalui Pj Gubernur Aceh.  

Begitupun, untuk lima daerah yang masih mengalami gugatan dan proses hukum di MK diharapkan proses persidangan pengadilannya berjalan lancar, sehingga bisa secepatnya mengusulkan berkas administrasi untuk penerbitannya SK pelantikannya ke Mendagri.  

“Sehingga pelantikannya bisa dilaksankan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan Pemerintah Pusat, yang rencananya akan dilakukan secara serentak di Jakarta, dalam waktu dekat ini, setelah pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih se Indonesia,” jelasnya.

Untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih, kata Syakir, menurut info dari Jakarta, akan dilakukan pada tanggal 6 Februari 2025—dipercepat dari jadwal sebelumnya tanggal 7 Februari 2025.  DPR Aceh,ujar Syakir, meminta kepada Kemendagri sesuai UUPA Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh untuk pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, diharapkan tidak dilakukan di Jakarta secara serentak, melainkan di Banda Aceh dalam Sidang Paripurna DPR Aceh, pada tanggal yang sama yaitu, 6 Februari 2025 mendatang.

Syakir menambahkan Info tersebut, telah disampaikan kembali oleh Ketua DPR Aceh, Zulfadli AMD, dalam sidang paripurna DPR Aceh yang digelar, di Gedung Utama DPR Aceh, Rabu (22/1/2025) di Banda Aceh, dengan agenda Pengesahan Tatib DPR Aceh dan usulan Wakil Pimpinan DPR Aceh atas nama Ali Basrah dari Partai Golkar. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *