Pejabat Bilang ‘Sedang Dalam Proses’, Data BKN Telanjangi Fakta: Pemkab Aceh Selatan Belum Usulkan NI PPPK

  • Bagikan

Tapaktuan | SaranNews Nasib ratusan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Aceh Selatan kini berada di ujung ketidakpastian. Di saat para pejabat setempat terus memberikan jawaban normatif ‘sedang dalam proses’, data resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) justru mengungkap fakta yang sebaliknya: Pemkab Aceh Selatan sama sekali “Belum Mengusulkan” penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.

Temuan ini terungkap dari data rekapitulasi usul penetapan NI PPPK yang dirilis secara terbuka oleh Kantor Regional BKN Aceh per tanggal 3 Oktober 2025. Dalam tabel tersebut, kolom status untuk Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan masih kosong dan ditandai “Belum Mengusulkan”, mengindikasikan bahwa berkas dari daerah bahkan belum masuk ke sistem BKN untuk diproses lebih lanjut.

Kondisi ini menelanjangi kontradiksi antara informasi yang diterima para calon PPPK dengan kenyataan administrasi yang sebenarnya. Salah seorang calon PPPK, sebut saja Oji, mengaku frustrasi karena selama berbulan-bulan hanya disuguhkan janji tanpa kejelasan.

“Jawaban ‘sedang dalam proses’ itu yang selalu kami terima. Tapi proses apa yang berjalan jika di sistem BKN saja datanya belum masuk? Ini sama saja dengan menggantung nasib kami tanpa kepastian,” keluh Oji.
selain Oji, Sarannews juga memantau salah satu laman medsos seorang Calon PPPK, Almah, di Postingannya dengan Caption “setelah, berjanji yang manis-manis rupa-rupanya di usul pun belum” tulisnya.

Situasi pelik ini akhirnya memicu reaksi keras dari lembaga swadaya masyarakat. Forum Masyarakat Anti Korupsi (FORMAKI), yang menerima aduan langsung dari para calon PPPK, mendesak Bupati Aceh Selatan untuk segera bersikap transparan dan bertanggung jawab.

“Ini bukan sekadar keterlambatan administrasi, tetapi ini menyangkut hajat hidup dan hak orang banyak,” tegas Ketua FORMAKI, Alizamzam, dalam siaran persnya, Rabu (8/10/2025). “Jawaban ‘sedang proses’ sementara data BKN menunjukkan ‘belum mengusulkan’ adalah bentuk informasi yang tidak transparan dan mengabaikan hak publik untuk tahu.”

FORMAKI mengingatkan bahwa Bupati Aceh Selatan, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh proses berjalan tepat waktu. Keterlambatan ini secara langsung menunda penerbitan SK pengangkatan dan pembayaran gaji yang menjadi hak para calon ASN, selain itu mencederai asas pemerintahan yang baik, hingga berpotensi mengganggu efektivitas pelayanan publik di daerah

“Kami meminta Pemkab Aceh Selatan berhenti memberikan jawaban normatif. Jelaskan apa kendalanya dan berikan target waktu yang jelas. Nasib para calon abdi negara ini bukanlah hal yang bisa dianggap remeh,” tutup ketua FORMAKI.

Hingga berita ini diturunkan, Sarannews.net masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan terkait alasan di balik status “Belum Mengusulkan” tersebut. [Mw]

Penulis: Mersal WandiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *