Pecah Kongsi di Internal Vendor, Proyek Website Desa Aceh Selatan Gagal Total, Proses Hukum Tak Terbendung?

  • Bagikan
gbr ilustrasi SN

TAPAKTUAN | SaranNews – Skandal pengadaan Website Desa di Kabupaten Aceh Selatan memasuki babak baru yang semakin mengkhawatirkan bagi kelangsungan uang rakyat gampong. Kabar terbaru yang dihimpun redaksi menyebutkan bahwa manajemen teknis “Aceh Website” resmi menarik diri dari kerjasama dengan PT MKM dan dikabarkan telah mengembalikan dana kerjasama internal kepada pihak perusahaan. Mundurnya personil kunci yang selama ini menjadi “wajah teknis” dan motor penggerak lapangan ini menjadi sinyal kuat bahwa proyek digitalisasi desa di 260 gampong tersebut telah gagal total secara operasional, mengingat dukungan teknis dan janji pelatihan yang sebelumnya dijanjikan kini berada dalam ketidakpastian hukum yang sangat tinggi.

Kondisi “pecah kongsi” ini terjadi di tengah gelombang tagihan dari para Keuchik yang telah menyetorkan dana desa hingga ratusan juta rupiah kepada PT MKM. Berdasarkan dokumen yang diperoleh, Pemerintah Gampong se-Kecamatan Labuhanhaji melalui Forum Keuchik telah melayangkan teguran keras sejak 24 Desember 2025 yang mengungkap bahwa 16 desa di kecamatan tersebut telah menyetor lunas masing-masing sebesar Rp6.000.000, dengan total mencapai Rp96.000.000.

Tak berhenti di situ, pada 08 Januari 2026, Forum Keuchik Tapaktuan juga melayangkan surat serupa yang menagih tindak lanjut atas setoran dana desa dengan nilai total Rp96.000.000. selain itu sesuai temuan bahwa 15 Desa di Kecamatan Labuhanhaji Barat juga telah menyetor lunas dengan jumlah masing-masing juga Rp6.000.000, dengan total Rp90.000.000, bahkan 12 Desa di Kecamatan Labuhanhaji Timur malah menyetor Rp10.000.000, masing-masing desa, dengan total Rp120.000.000, Jika dijumlahkan hanya dari 4 kecamatan dari 18 kecamatan tersebut saja, PT MKM tercatat telah menghimpun dana sedikitnya Rp400 Juta lebih untuk pekerjaan yang hingga melewati tutup buku tahun anggaran 2025 belum juga tuntas dan justru ditinggalkan oleh tim teknisnya sendiri.

Kegagalan proyek ini pun semakin nyata setelah pihak vendor sebelumnya secara tertulis mengakui adanya penipuan spesifikasi, di mana website yang dijanjikan sebagai “Rancang Bangun” khusus ternyata hanya dibuat menggunakan “Template” murahan. Dalam dokumen penawaran awalnya, Aceh Website dan PT MKM menjanjikan sistem canggih yang terintegrasi hanya dalam waktu 15 hari kerja. Namun kenyataannya, hingga memasuki pekan kedua Januari 2026, janji tersebut menguap dan justru diwarnai keretakan internal manajemen. Kondisi ini memperkuat analisis hukum bahwa sejak awal proyek ini tidak memiliki kesiapan teknis yang matang dan hanya menjadi instrumen untuk menarik dana dari desa-desa melalui skema yang diduga bersifat monopoli.

Kini, bola panas berada di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapaktuan yang telah menerima secara resmi Laporan Pengaduan Masyarakat (LAPDUMAS) sejak 29 Oktober 2025 terkait dugaan KKN terstruktur dalam proyek ini. munculnya fakta aliran dana ratusan juta rupiah dan hancurnya manajemen internal vendor membuat proses hukum dinilai tak lagi bisa dibendung. Publik kini menanti keberanian Kejaksaan untuk segera melakukan tindakan nyata, mulai dari pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, guna memastikan proses hukum berjalan dan uang gampong yang telah disetorkan tidak raib begitu saja di tengah runtuhnya kongsi bisnis para penyedia jasa tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak “Aceh Website”, Said, yang telah dihubungi via telpon dan Pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan/jawaban.[red]

Penulis: Tim Redaksi Sarannews.netEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *