ACEH SELATAN | SaranNews – Manajemen PT Asdal Prima Lestari akhirnya buka suara menanggapi pemberitaan yang beredar luas di media sosial terkait kunjungan Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Selatan beserta rombongan ke lokasi perusahaan pada tanggal 15 Januari 2026 lalu. Tanggapan resmi ini disampaikan melalui sebuah video klarifikasi yang saat ini telah beredar luas di berbagai jejaring media sosial, di mana pihak perusahaan meluruskan sejumlah informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Dalam rekaman video yang juga diterima oleh redaksi tersebut, perwakilan manajemen PT Asdal Prima Lestari menyampaikan lima poin utama. Pertama, mereka menyoroti perihal prosedur kunjungan tersebut dengan menyatakan:
“Satu, tidak adanya surat pemberitahuan atau komunikasi sebelumnya tentang kunjungan Pansus DPRK Aceh Selatan dan rombongan.” Lebih lanjut, perusahaan juga menjawab sorotan publik mengenai kontribusi sosial dan kewajiban pajak. Manajemen menegaskan komitmennya dengan menyatakan,
“Dua, PT Asdal Prima Lestari sudah melakukan corporate social responsibility ke desa sekitarnya.” Selain itu, mereka juga mengklaim kepatuhan terhadap kewajiban fiskal daerah dengan menyebutkan,
“Tiga, PT Asdal Prima Lestari taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan setiap tahunnya di Kantor Pajak Aceh Selatan.” Terkait isu penyerapan tenaga kerja yang sering menjadi perhatian masyarakat lokal, manajemen perusahaan menjelaskan data ketenagakerjaan mereka saat ini. Dalam poin keempat klarifikasinya, disebutkan,
“Empat, PT Asdal Prima Lestari memperkerjakan tenaga lokal dari Aceh Selatan sebanyak 15 persen dari total jumlah karyawan.” Poin terakhir yang menjadi sorotan utama adalah mengenai kewajiban pembangunan kebun plasma. Manajemen PT Asdal Prima Lestari membantah adanya pelanggaran dengan berlandaskan pada tahun penerbitan Hak Guna Usaha (HGU). Mereka menyatakan,
“Lima, PT Asdal Prima Lestari belum wajib untuk membangun plasma dikarenakan HGU terbit tahun 1996.” Mereka berargumen bahwa kewajiban tersebut baru berlaku belakangan, dengan menambahkan penjelasan, “Plasma diwajibkan mulai dari tahun 2007 sesuai dengan Permentan Nomor 26 Tahun 2007 dan diperkuat dengan Permentan Nomor 98 Tahun 2013 tentang perizinan usaha perkebunan.”[red]











