ACEH SELATAN (18-01-2026) – Kabupaten Aceh Selatan kini berada dalam pusaran polemik besar setelah terungkapnya praktik “obral” rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi yang dilakukan oleh Bupati nonaktif, H. Mirwan MS. Dalam kurun waktu sembilan bulan terakhir masa kepemimpinannya, sedikitnya lima perusahaan besar telah mengantongi tiket masuk untuk mengeksploitasi kekayaan alam daerah ini dengan total luasan mencapai lebih dari 6.800 hektare. Ironisnya, kebijakan ini tidak hanya menabrak berbagai aturan administratif dan lingkungan, tetapi juga dilakukan di saat masyarakat sedang berjibaku melawan bencana alam yang hebat.
Titik paling kontroversial terjadi pada 24 November 2025, di mana saat kondisi daerah sedang dilanda bencana alam dan status tanggap darurat banjir dan tanah longsor ditetapkan, sebuah rekomendasi untuk PT Sarana Interindo Mineral justru diterbitkan guna mengeksplorasi emas dan perak seluas 704 hektare di Labuhanhaji. Langkah ini dinilai sebagai bentuk pengabaian total terhadap prinsip kehati-hatian dan keselamatan ekologis. Tidak berhenti di situ, sejumlah rekomendasi lainnya seperti untuk PT Kinston Abadi Mineral di wilayah Trumon seluas 4.312 hektare diduga cacat prosedur karena tetap dikeluarkan meskipun dukungan tingkat desa telah dicabut secara resmi. Data dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) pun mengonfirmasi bahwa sebagian besar wilayah yang direkomendasikan berada di Kawasan Hutan Produksi Tetap, yang secara hukum tidak boleh dieksploitasi tanpa prosedur pelepasan kawasan yang sangat ketat.
Dugaan praktik korupsi sumber daya alam ini kini semakin menguat setelah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Aceh secara resmi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk segera turun tangan. Penolakan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Selatan untuk membuka data perusahaan kepada Pansus DPRK juga menambah kecurigaan adanya upaya penutupan informasi yang sistematis. Kolom Sorotan Utama ini bertujuan untuk mengingatkan bahwa kedaulatan sumber daya alam Aceh Selatan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan sesaat, dan penegakan hukum harus segera dilakukan sebelum kerusakan lingkungan menjadi permanen serta merugikan generasi mendatang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, terdapat sedikitnya lima rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi yang diterbitkan oleh Bupati nonaktif Aceh Selatan, H. Mirwan MS (HMW), yang saat ini menjadi polemik. Berikut adalah rangkumannya:
- PT Kinston Abadi Mineral: Rekomendasi untuk eksplorasi bijih besi seluas 312 hektare di wilayah Kecamatan Trumon Tengah dan Trumon Timur. Rekomendasi ini diterbitkan pada 23 Mei 2025 (Surat Nomor 540/466) meskipun terdapat laporan pencabutan dukungan dari pihak desa.
- PT Aurum Indo Mineral: Rekomendasi untuk eksplorasi emas seluas 863 hektare yang mencakup wilayah Kecamatan Labuhanhaji, Labuhanhaji Timur, dan Meukek. Surat rekomendasi (Nomor 540/488) diterbitkan pada 27 Mei 2025.
- PT Sarana Interindo Mineral: Rekomendasi untuk eksplorasi emas dan perak seluas 704 hektare di wilayah Kecamatan Labuhanhaji dan Labuhanhaji Timur. Izin ini (Surat Nomor 540/1375) diterbitkan pada 24 November 2025, yang bertepatan dengan status tanggap darurat bencana banjir di daerah tersebut.
- PT Empat Pilar Bumindo: Rekomendasi untuk eksplorasi emas di wilayah Kecamatan Samadua (khususnya Gampong Batee Tunggai dan Kuta Blang). Kasus ini disorot karena adanya dugaan pemaksaan tanda tangan perangkat desa sebelum izin dikeluarkan.
- PT Mega Mineral Sentosa: Rekomendasi eksplorasi di wilayah Kecamatan Samadua. Meskipun rincian luas lahannya tidak disebutkan secara mendetail dalam ringkasan awal, perusahaan ini masuk dalam daftar pantauan aktivis anti-korupsi terkait pola perizinan yang dianggap sistemik.
Total luas lahan dari empat perusahaan yang datanya terperinci mencapai sekitar 6.879 hektare. Polemik ini menguat karena sebagian besar lokasi tersebut diduga berada dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap dan kawasan rawan bencana, serta proses penerbitannya yang dianggap mengabaikan penolakan masyarakat lokal dan prosedur tata ruang yang berlaku.[Tim Redaksi]











