‘Nol Pagu’ di SiRUP: Transparansi Anggaran Aceh Besar, Singkil, dan Tamiang Dipertanyakan

  • Bagikan
Tampilan laman SiRUP LKPP per 5 Februari 2026 yang menunjukkan Kabupaten Aceh Besar masih tercatat memiliki "Nol Pagu" pada seluruh kolom pengadaan APBD. Hal ini mengungkap adanya keterlambatan serius dalam publikasi rencana belanja daerah dibandingkan kabupaten lain di Aceh. (Sumber Dok. Website sirup.inaproc.id/Sariril Karamah).

ACEH BESAR | SNN — Potret buram transparansi anggaran terlihat jelas dalam sistem digital pengadaan nasional. Memasuki pekan pertama Februari 2026, Kabupaten Aceh Besar, Aceh Singkil, dan Aceh Tamiang tercatat masih memiliki angka nol pada seluruh kolom pagu pengadaan di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, Kamis (5/2/2026).

Absennya data pada menu “Perspektif Anggaran” ini kontras dengan daerah tetangga seperti Aceh Barat Daya yang telah memublikasikan rencana belanja senilai 445,158, atau Aceh Tenggara sebesar 99,116. Kekosongan informasi ini menjadi indikator lemahnya kepatuhan sejumlah pemerintah daerah terhadap prinsip transparansi pengadaan publik di tahap paling awal.

Kondisi ini tidak hanya menghambat pelaku usaha dalam memetakan peluang paket pekerjaan, tetapi juga menutup akses masyarakat untuk mengawasi arah prioritas belanja daerah sebelum proses tender dimulai. Publik kini menagih komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan daerah lainnya agar segera menuntaskan input data SiRUP, guna memastikan tata kelola anggaran tidak hanya menjadi wacana di balik ruang tertutup birokrasi. (Sr)

Penulis: Sariril KaramahEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *