Mutasi “Brutal” dan Sinyal Bahaya Pecah Kongsi Pucuk Pimpinan Aceh Selatan

  • Bagikan

Pelantikan pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan pada selasa 25 November 2025 lalu (kemarin) bukan sekadar seremoni penyegaran birokrasi biasa. Bagi mata yang jeli, peristiwa itu lebih menyerupai lonceng peringatan tentang betapa rapuhnya tata kelola pemerintahan kita saat ini. Di balik senyum para pejabat yang dilantik dan riuh rendah ucapan selamat, tersimpan dua borok besar yang kini terkuak ke publik: carut-marut administrasi dan retaknya hubungan dua pucuk pimpinan daerah.

Secara kasat mata, carut-marut itu terlihat dari lembaran Surat Keputusan (SK) yang seolah disusun dengan mata terpejam. Bagaimana tidak? Publik disuguhi dagelan birokrasi di mana seorang Sarjana Kehutanan dipaksa memimpin Bidang Bina Konstruksi di Dinas PUPR. Bidang yang mengurusi keselamatan gedung dan teknis sipil diserahkan kepada ahlinya hutan. Ini bukan lagi soal the right man on the right place, melainkan bentuk perjudian terhadap keselamatan publik dan kualitas infrastruktur daerah.

Belum lagi soal nasib para Camat. Lima kepala wilayah, dari Kluet Selatan hingga Trumon Timur, secara serentak “dibuang” menjadi Sekretaris Kecamatan (Sekcam). Ironisnya, dalam SK tersebut, penurunan derajat dari Eselon III.a ke III.b ini dibungkus rapi dengan label “Rotasi”, sebuah eufemisme untuk menutupi fakta demosi massal tanpa alasan yang jelas.

Namun, di balik kekacauan teknis tersebut, tersimpan masalah yang jauh lebih fundamental: Pecah Kongsi.

Pengakuan jujur sekaligus getir dari Wakil Bupati Aceh Selatan kepada sarannews menjawab mengapa mutasi ini begitu berantakan. Kalimat “Hana payah rembuk ngon Wakil” (Tidak perlu berunding dengan Wakil) adalah konfirmasi bahwa roda pemerintahan di Tapaktuan kini berjalan pincang. Kebijakan strategis sekelas mutasi pejabat, yang seharusnya melibatkan pertimbangan matang dari dwitunggal kepemimpinan, kini menjadi panggung one man show.

Ketika seorang Wakil Bupati merasa tidak perlu diajak bicara dalam menata kabinetnya sendiri, maka fungsi pengawasan internal (Waskat) di tingkat pimpinan telah mati. Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) seolah kehilangan arah kompas, bekerja hanya untuk memuaskan selera satu pihak tanpa peduli pada rambu-rambu kompetensi dan etika pemerintahan.

Dampaknya? Birokrasi menjadi korban. ASN bekerja dalam ketakutan, bukan berdasarkan kinerja, melainkan berdasarkan kedekatan dengan poros kekuasaan tertentu. Profesionalitas tergadai oleh ego pimpinan yang “pecah kongsi”. Ketika gajah berkelahi (atau dalam hal ini, saling mendiamkan), pelanduk, yakni para ASN profesional dan pelayanan public yang mati terjepit.

Redaksi sarannews memandang, insiden mutasi 25 November ini harus menjadi titik balik. Jika Bupati dan Wakil Bupati tidak segera menambal keretakan ini, maka sisa masa jabatan hanya akan diisi oleh kegaduhan-kegaduhan baru.

Kepada pemerintah pusat, khususnya KASN dan BKN, kekacauan di Aceh Selatan ini adalah sinyal SOS. Ketika rekomendasi teknis BKN diduga dimanipulasi atau diterjemahkan secara liar di daerah, dan ketika demosi dilakukan tanpa prosedur, maka negara harus hadir untuk menertibkan. Jangan biarkan Aceh Selatan dikelola dengan manajemen “suka-suka” yang mengorbankan akal sehat dan aturan bernegara.[red]

Penulis: MutiaraEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *