Mutasi Aceh Selatan Menuai Badai: Camat “Dibuang” Jadi Sekcam, Pejabat salah kamar, Wabup Ditinggal: “Hana Payah Rembuk”

  • Bagikan

TAPAKTUAN | SaranNews – Kontroversi pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan pada selasa 25 November 2025 kian memanas. Tidak hanya disorot LSM Formaki karena sarat dugaan pelanggaran aturan dan demosi massal, proses mutasi ini ternyata juga menyisakan aroma pecah kongsi di pucuk pimpinan daerah.

Terungkap fakta mengejutkan bahwa Wakil Bupati (Wabup) Aceh Selatan H. Baital Muqaddis ternyata tidak dilibatkan sama sekali dalam perombakan kabinet tersebut. Hal ini seolah mengonfirmasi dugaan bahwa kebijakan mutasi ini merupakan one man show Bupati yang menabrak etika pemerintahan.

Wabup: “Itu Kewenangan Pimpinan, Tak Perlu Rembuk dengan Wakil”

Saat dikonfirmasi sarannews terkait kesemrawutan penempatan pejabat, termasuk insiden Sarjana Kehutanan yang diplot mengurusi Teknik Sipil, Wakil Bupati Aceh Selatan memberikan jawaban yang menyiratkan kepasrahan sekaligus sindiran tajam atas ketidakhadirannya dalam proses pengambilan keputusan.

Menjawab pertanyaan wartawan dalam bahasa daerah (Kluet), Wabup mengakui bahwa dirinya sama sekali tidak diajak bicara.

“Mutasi kan memang Kewenangan Pimpinan Dak (Mutasi kan memang kewenangan Pimpinan, Bang),” ujar Wabup singkat, Senin (25/11/2025) malam.

Lebih lanjut, saat ditanya mengapa posisi krusial diisi oleh orang yang tidak kompeten dan banyak Camat yang didemosi, Wabup kembali menegaskan bahwa posisinya telah dikesampingkan.

“Kan ndak payah rembuk ngon Wakil (Kan tidak perlu musyawarah dengan Wakil),” tambahnya.

Pernyataan “tidak perlu rembuk” ini menjadi sinyal kuat bahwa Tim Penilai Kinerja (Baperjakat) dan Bupati berjalan sendiri tanpa mempertimbangkan masukan dari Wakil Kepala Daerah, yang seharusnya menjadi mitra kerja strategis dalam pembinaan kepegawaian.

Formaki: Demosi Terselubung & Pejabat “Salah Kamar”

Pengakuan Wabup ini semakin memperkuat temuan LSM Formaki yang sebelumnya membongkar kebobrokan SK Bupati Nomor 821.23/246/2025. Ketua LSM Formaki menilai ketidakterlibatan Wabup adalah pintu masuk terjadinya maladministrasi fatal.

“Pantas saja hasilnya amburadul. Ada 5 Camat (Eselon III.a) didemosi jadi Sekcam (Eselon III.b) tapi di SK ditulis ‘Rotasi’. Ada Sarjana Kehutanan (S.Hut) dipaksa jadi Kabid Bina Konstruksi di PUPR. Kalau Wabup dilibatkan, kekacauan ‘salah kamar’ dan pembunuhan karier seperti ini mungkin bisa dicegah,” tegas Ketua Formaki.

Formaki mencatat sejumlah nama yang menjadi korban “begal karier” berkedok rotasi, antara lain Muriadi, S.H (mantan Camat Kluet Selatan), Fadhil Ermijal, S.Sos (mantan Camat Bakongan), dan Ir. Ridmailis (mantan Sekdin PUPR), yang semuanya turun kasta menjadi pejabat setingkat Sekretaris Kecamatan.

Ancam Lapor ke Jakarta

Dengan adanya pengakuan dari Wabup dan bukti fisik SK yang dinilai cacat prosedur, Formaki tidak akan tinggal diam. Mereka memberikan ultimatum kepada Pemkab Aceh Selatan.

“Ini sudah bukan sekadar kelalaian, tapi kesewenang-wenangan yang sistematis. Wabup saja ditinggal, apalagi aturan. Kami pastikan data ini, termasuk pengakuan Wabup, akan kami lampirkan dalam laporan ke KASN dan BKN Pusat di Jakarta,” pungkas Formaki.

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Aceh Selatan belum memberikan tanggapan terkait tudingan “main tunggal” dan demosi massal dalam mutasi kali ini. (Red)

Penulis: ZamzamiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *