ACEH SELATAN| SNN – Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan yang saat ini tengah berlangsung secara maraton di Aceh Selatan seharusnya menjadi panggung sakral bagi demokrasi partisipatif. Di sinilah suara dari lorong-lorong desa, aspirasi para petani, hingga kebutuhan mendesak warga pesisir dirumuskan untuk menjadi cetak biru pembangunan daerah. Namun, apa yang terjadi di lapangan justru menyuguhkan pemandangan yang ironis: kursi-kursi kosong dari tim kabupaten sebagaimana terpantau di Musrenbang Kecamatan Kluet Utara dan Kluet Selatan hari ini, kamis 26 Februari 2026.
Absennya perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam forum-forum kecamatan ini bukan sekadar masalah teknis atau kendala jadwal. Secara substansial, ini adalah bentuk pengabaian terhadap amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Tanpa kehadiran Bappeda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, Musrenbang kecamatan tak ubahnya seperti “anak yatim piatu” berjalan tanpa pengawal, tanpa verifikator, dan tanpa kepastian anggaran.
Kita patut mempertanyakan di mana posisi Plt Bupati Aceh Selatan dalam melihat fenomena ini. Sebagai pemegang tonggak manajerial tertinggi di daerah, absennya tim kabupaten mencerminkan lemahnya koordinasi internal eksekutif. Jika urusan sepenting perencanaan pembangunan tahunan saja bisa dianggap angin lalu oleh para kepala dinas, lantas bagaimana publik bisa percaya bahwa visi pembangunan daerah sedang dijalankan dengan serius?
Di sisi lain, publik juga sedang menanti taji dari lembaga terhormat DPRK Aceh Selatan. Kita tidak butuh sekadar suara-suara sumbang anggota dewan yang berteriak di media massa demi kepentingan politis sesaat. Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah sikap kelembagaan yang tegas. DPRK memiliki hak pengawasan yang dilindungi undang-undang. Mengapa hingga saat ini belum ada panggilan resmi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta pertanggungjawaban Bappeda atas kelalaian sistematis ini?
Jika DPRK hanya diam dan membiarkan proses perencanaan ini berjalan cacat prosedur, maka lembaga legislatif pun turut andil dalam mencederai kepercayaan rakyat. Musrenbang bukan sekadar seremoni seremonial untuk menghabiskan kudapan di kantor camat. Ada harapan besar dari para Keuchik dan tokoh masyarakat yang telah meluangkan waktu merumuskan usulan desa mereka.
Redaksi berpendapat, pembangunan yang dimulai dari data yang cacat dan proses yang abai, hanya akan melahirkan kebijakan yang salah sasaran. Plt Bupati harus segera mengevaluasi kinerja tim asistensi kabupaten, dan DPRK harus berhenti bermain retorika. Jangan biarkan Musrenbang tahun ini hanya menjadi dokumen formalitas yang menumpuk di meja birokrasi, sementara kebutuhan riil rakyat terkubur dalam kursi-kursi kosong di ruang rapat kecamatan.[redaksi]












