Musrenbang Simpang Tiga Dibayangi Krisis Fiskal, Dana Desa Terpangkas 70 Persen

  • Bagikan

ACEH BESAR | SNN – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun 2027 tingkat Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar, dilaksanakan di tengah tekanan serius pada kapasitas fiskal daerah dan desa. Forum yang berlangsung pada Selasa (10/2/2026) ini menyoroti isu krusial berupa penurunan tajam pagu Dana Desa serta keterbatasan ruang anggaran yang membayangi perencanaan ke depan.

Mewakili Bupati Aceh Besar, Asisten II Sekdakab Bidang Perekonomian dan Pembangunan, M. Ali, S.Sos., M.Si, secara terbuka menekankan bahwa perencanaan pembangunan saat ini tidak bisa lagi berbasis keinginan. Ia menyatakan bahwa program harus berpijak pada kebutuhan riil masyarakat dan daya dukung anggaran. M. Ali mengibaratkan perencanaan yang efektif dengan filosofi orang tua Aceh terdahulu, yaitu “jaro bak langa, mata u pekan”, yang artinya bukan hanya fokus membajak sawah, tetapi juga harus memikirkan apakah hasilnya nanti memiliki pasar.

Sektor pangan menjadi salah satu perhatian utama karena berdampak langsung pada inflasi daerah. Sebagai penyangga utama kebutuhan pangan Banda Aceh, Aceh Besar memiliki potensi 20 ribu hektare lahan sawah, namun terkendala keterbatasan air yang memaksa pembatasan luas tanam pada musim gadu hanya sekitar 8.000 hingga 10.000 hektare. “Kecamatan Simpang Tiga irigasinya masih teknis dan relatif baik. Kalau anggaran perbaikannya tidak dijaga, potensi ini bisa turun drastis,” ujar M. Ali menekankan pentingnya prioritas anggaran untuk infrastruktur irigasi.

Selain masalah irigasi, tekanan inflasi pada komoditas beras, daging, telur, dan bawang menjelang hari besar juga menjadi sorotan. M. Ali menilai intervensi bantuan pangan saat ini masih setengah-setengah dan belum berdampak signifikan. Ia mencontohkan pemberian 600 ekor ayam petelur di Simpang Tiga yang jauh dari kebutuhan ideal 18 ribu ekor untuk 18 gampong. Menurutnya, anggaran harus berani fokus agar petani sejahtera dan inflasi dapat ditekan.

Dari sisi legislatif, Anggota DPRK Aceh Besar Dapil Tiga, Darmansyah, ST, mengingatkan bahwa meskipun Musrenbang adalah pintu awal penganggaran sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, tidak semua usulan dapat diakomodir tanpa skala prioritas yang jelas. Ia menegaskan bahwa usulan yang tidak berdampak langsung pada ekonomi masyarakat akan sulit diperjuangkan dalam pembahasan APBK. Darmansyah juga menyoroti kebijakan alokasi Rp1 miliar per kecamatan, di mana efektivitasnya sangat bergantung pada kualitas perencanaan agar tidak salah sasaran.

Kondisi fiskal yang paling mengkhawatirkan diungkapkan oleh Camat Simpang Tiga, Hadian, BA. Ia memaparkan bahwa pagu Dana Desa untuk 18 gampong yang pada tahun 2025 mencapai Rp11,44 miliar, turun drastis menjadi hanya Rp3,56 miliar pada tahun 2026. Penurunan sekitar 60 hingga 70 persen ini menyebabkan sebagian besar anggaran desa habis hanya untuk belanja wajib, sehingga ruang untuk pembangunan fisik dan pemberdayaan ekonomi menjadi sangat sempit. Situasi ini menuntut usulan pembangunan dalam kelompok kerja sarana prasarana, ekonomi, dan sosial budaya untuk benar-benar selektif dan berbasis dampak.[Sr]

Penulis: Sariril KaramahEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *