SaranNews||BANDA ACEH- Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Teungku Faisal Ali, menyebutkan pendirian Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di wilayah Aceh wajib mengikuti Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), Kamis (22/5/2025).
Hal itu dikatakannya, karena Aceh sendiri mempunyai kearifan lokal, untuk menghargai itu pendirin Kopdes Merah Putih wajib mengikuti ketentuan Qanun LKS agar sejalan dengan pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
“Kita mendukung setiap program pemerintah pusat dalam membantu ekonomi masyarakat tetapi wajib mengahargai kearifan lokal seperti Aceh yang menjalankan syariat Islam,” ujar Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Teungku Faisal Ali.
Teungku Faisal Ali mengatakan tekanan pembentukan Kopdes Merah Putih di wilayah Aceh benar-benar harus independen serta dikelola secara profesional serta bebas dari arena politik. Kemudian dirinya mengingatkan kepada masyarakat agar untuk berhati-hati dalam pengelolaannya, supaya tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
“Koperasi Desa Merah Putih ini harus dijalankan secara transparan dan akuntabel, serta wajib pengelolaanya dengan sistem syariah,” tutup Teungku Faisal Ali. (rell-Prov. A).