Misteri “Proyek Siluman” Rp950 Juta di Eks Pasar Aceh: Kerja Dulu, Tender Nanti?

  • Bagikan

BANDA ACEH | SNN – Aktivitas konstruksi fisik berskala berat terpantau sedang berlangsung secara masif di lahan bekas Gedung Pasar Aceh Lama (PAS), Kota Banda Aceh, pada Senin (16/2/2026). Deru mesin alat berat dan kesibukan para pekerja bangunan di lokasi tersebut menimbulkan tanda tanya besar, mengingat berdasarkan data resmi pemerintah, paket pekerjaan untuk lokasi tersebut seharusnya masih dalam tahap perencanaan dan belum memasuki masa tender. Fenomena ini memicu dugaan kuat adanya praktik “curi start” atau pelaksanaan proyek mendahului kontrak yang melibatkan oknum di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh.

Berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan tim redaksi Sarannews di lokasi sejak tanggal 11 hingga 16 Februari 2026, kegiatan di lapangan menunjukkan progres yang terstruktur, bukan sekadar pembersihan lahan biasa. Eskalasi pekerjaan terlihat meningkat tajam dengan hadirnya alat berat jenis wheel loader, yang kemudian disusul oleh motor grader dan vibratory roller (alat pemadat tanah) yang beroperasi dilokasi. Puncaknya, pada pantauan Senin (16/2) pagi, sebuah ekskavator besar berwarna merah terlihat sedang merapikan lahan, sementara material bangunan seperti semen, pasir, dan bata merah telah menumpuk di sisi lokasi. Sejumlah pekerja juga tertangkap kamera sedang sibuk mengerjakan pemasangan dinding bata.

Fakta visual di lapangan ini sangat kontradiktif dengan data administratif yang tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemerintah Kota Banda Aceh. Penelusuran redaksi menemukan bahwa paket pekerjaan yang relevan dengan lokasi tersebut bernama “Penataan kawasan perparkiran eks pasar aceh lama” dengan kode RUP 64041281. Proyek yang didanai oleh APBD (DOKA) dengan pagu anggaran sebesar Rp950.000.000 ini, secara jelas menjadwalkan metode pemilihan penyedia melalui Tender yang baru akan dimulai pada bulan April 2026. Hingga berita ini diturunkan, tidak ditemukan adanya pengumuman lelang ataupun pencatatan paket non-tender di laman LPSE Kota Banda Aceh untuk pekerjaan tersebut. Ketidaksesuaian antara jadwal administrasi dan realisasi fisik ini mengindikasikan bahwa pekerjaan tersebut dilakukan tanpa dasar kontrak yang sah.

Investigasi lebih dalam di lapangan mengungkap dugaan keterlibatan oknum tertentu yang menggerakkan proyek “siluman” ini. Saat tim redaksi mengonfirmasi kepada para pekerja di lokasi, muncul nama-nama spesifik yang diduga menjadi pemberi perintah. Mandor pekerja pasangan bata, Pak Epong, mengakui bahwa ia mendapatkan pekerjaan tersebut dari seseorang bernama “Situs”yang menurut Pak epong siTus berada di Jantho Aceh Besar, meskipun ia mengaku tidak mengetahui apakah orang tersebut berasal dari dinas atau rekanan swasta. Keterangan lebih mengejutkan datang dari seorang pekerja yang bertugas sebagai Co-Operator alat berat, Zikran. Ia mengungkapkan bahwa tim alat berat telah bekerja selama kurang lebih satu minggu di lokasi tersebut, dan pekerjaan itu diperintahkan oleh seseorang bernama “Miskal” yang disebutnya berasal dari Dinas PUPR Kota Banda Aceh.

Secara hukum, pelaksanaan pekerjaan konstruksi pemerintah yang mendahului penandatanganan kontrak merupakan pelanggaran terhadap prinsip pengadaan barang dan jasa. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Pasal 52 ayat (1) regulasi tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan kontrak baru dapat dilakukan setelah penandatanganan kontrak. Praktik pengerjaan mendahului anggaran ini berisiko tinggi menyebabkan kerugian negara dan kekacauan tertib administrasi. Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas PUPR Kota Banda Aceh maupun nama-nama yang disebutkan oleh para pekerja belum memberikan klarifikasi resmi terkait status legalitas proyek yang sudah berjalan dua bulan lebih awal dari jadwalnya tersebut.(Red)

Penulis: zamzamiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *