BANDA ACEH | SaranNews – Lembaran tahun 2025 telah resmi ditutup. Data SIKD per 1 Januari 2026 yang diterima redaksi menyajikan potret akhir Postur APBD Kota Banda Aceh yang sepintas terlihat “aman”, namun menyimpan retakan serius jika ditelisik lebih dalam. Di atas kertas, realisasi pendapatan daerah mencapai 91,77 persen dan belanja terserap 89,87 persen. Sebuah capaian statistik yang mungkin cukup untuk membuat para pemangku kebijakan tersenyum lega. Namun, angka-angka tersebut sejatinya mengirimkan sinyal peringatan yang nyaring bagi tata kelola keuangan ibu kota provinsi ini.
Sorotan utama Sarannews.net tertuju pada struktur kemandirian fiskal kita yang masih jauh dari kata ideal. Dari total realisasi pendapatan sebesar Rp1,34 triliun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya menyumbang Rp360,70 miliar. Sebaliknya, dana transfer pusat (TKDD) mendominasi dengan angka Rp920,84 miliar. Ini adalah bukti tak terbantahkan bahwa napas pembangunan Banda Aceh masih sangat bergantung pada “selang oksigen” dari Jakarta. Ironisnya, ketika ketergantungan ini begitu tinggi, kinerja Retribusi Daerah justru melempem di angka 82,19 persen. Ada potensi yang bocor atau tidak tergarap maksimal di sana.
Ketimpangan semakin mencolok saat kita membedah pos belanja. Realisasi Belanja Pegawai yang menembus 96,73 persen menunjukkan bahwa pemerintah kota sangat cekatan dalam menunaikan hak aparatur. Namun, semangat yang sama tampaknya tidak tercermin pada Belanja Barang dan Jasa yang hanya terealisasi 81,13 persen. Disparitas ini memicu pertanyaan kritis: Apakah birokrasi kita sangat rajin dalam urusan administratif kepegawaian, namun lamban ketika harus mengeksekusi program operasional yang berdampak langsung pada pelayanan publik?
Lebih mengkhawatirkan lagi adalah indikator kedisiplinan anggaran pada pos Belanja Subsidi yang jebol hingga 108,22 persen. Overspending ini bukan prestasi, melainkan indikasi lemahnya perencanaan. Di sisi lain, muncul anomali pada sektor pembiayaan yang patut menjadi alarm keras. Pos Penerimaan Pembiayaan Daerah yang lazimnya berisi sisa anggaran tahun lalu (SiLPA) untuk menutup defisit justru mencatatkan angka minus Rp17,72 miliar.
Angka negatif pada penerimaan pembiayaan adalah kejadian yang tidak lazim. Hal ini mengindikasikan bahwa dana cadangan yang diharapkan ada, ternyata tidak tersedia, atau justru terdapat beban tanggungan masa lalu yang menggerus kas daerah secara mendadak di akhir tahun. Akibatnya, pos Pembiayaan Daerah mengalami defisit bersih (minus Rp20,52 miliar). Jika surplus operasional (pendapatan dikurangi belanja) yang hanya sekitar Rp21 miliar harus digunakan untuk menutup lubang pembiayaan ini, maka praktis kas daerah berada dalam kondisi yang sangat tipis, atau bahkan nihil, untuk memulai tahun anggaran 2026.

Tahun 2025 menyisakan pelajaran mahal. Pemerintah Kota Banda Aceh dan legislatif tidak bisa lagi berlindung di balik persentase penyerapan anggaran yang terlihat tinggi secara agregat. Kualitas belanja, kemandirian PAD, dan akurasi perencanaan pembiayaan adalah “pekerjaan rumah” raksasa yang harus dibereskan. Jangan sampai APBD kita hanya habis untuk membiayai birokrasi, sementara kemandirian fiskal jalan di tempat dan fondasi keuangan daerah justru keropos di dalam.[red]











