Menguji Nyali H. Mirwan MS, Antara Ultimatum Mundur, Sandera DPA, dan Misteri Uji Kompetensi BPKD

  • Bagikan

TAPAKTUAN – Kembalinya H. Mirwan MS memimpin roda pemerintahan Kabupaten Aceh Selatan pada Selasa, 10 Maret 2026, langsung diwarnai dengan guncangan psikologis bagi jajaran aparatur sipil negara. Dalam apel gabungan perdananya, sang bupati melontarkan ultimatum sangat keras yang secara terbuka mempersilakan para kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten untuk mundur dari jabatannya apabila tidak mampu bekerja sama dan menanggalkan ego sektoral. Pernyataan tajam ini seolah menjadi pengakuan dari pucuk pimpinan bahwa mesin birokrasi daerah saat ini tengah berada dalam kondisi yang sangat amburadul. Namun, publik dan para pengamat kebijakan kini menanti dengan saksama, apakah gertakan lisan tersebut benar-benar akan dieksekusi menjadi langkah pembersihan birokrasi yang nyata, atau hanya akan menguap sebagai retorika pemanis di hari pertama bertugas demi meredam gejolak internal semata.

Ketegasan bupati ini langsung dihadapkan pada ujian maha berat yang menyangkut denyut nadi tata kelola daerah. Hingga memasuki pertengahan Maret, Dokumen Pelaksanaan Anggaran tahun 2026 masih berstatus stagnan dan tak kunjung tuntas. Kelumpuhan administratif ini secara terang-terangan disandera oleh tarik-ulur kepentingan dana Pokok-Pokok Pikiran milik segelintir oknum legislatif yang memaksakan agar pagu fisik disetujui seratus persen tanpa menyisakan ruang bagi biaya operasional dan pengawasan bagi dinas pelaksana. Di saat yang bersamaan, pemerintah daerah juga tengah dihimpit oleh warisan gunung utang yang terus menumpuk sejak tahun anggaran 2023, 2024, hingga 2025. Krisis finansial ini makin terkonfirmasi urgensinya dengan kehadiran Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Aceh yang langsung menggelar exit meeting bersama bupati pada hari yang sama, guna membedah secara forensik karut-marut pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut.

Di tengah himpitan krisis anggaran dan tumpukan utang, rasa keadilan masyarakat rupanya juga ikut terkoyak oleh tata kelola program sektoral yang sangat diskriminatif. Janji kampanye bupati terkait pemerataan Program BASAGA tahun ini terbukti jauh panggang dari api. Dinas Pertanian melalui Bidang Sarana dan Prasarana terpantau hanya menggelontorkan alokasi anggaran senilai Rp2,5 miliar yang secara eksklusif dikunci peruntukannya untuk tiga kecamatan saja, yakni Kecamatan Labuhanhaji Barat, Labuhanhaji, dan Kota Bahagia. Ketimpangan ekstrem ini menunjukkan betapa berantakannya sinkronisasi visi pimpinan dengan eksekusi di tingkat dinas teknis, sekaligus mempertegas bahwa tingginya ego sektoral birokrasi benar-benar telah mengorbankan hak pembangunan masyarakat di wilayah-wilayah lainnya secara tidak adil.

Akar dari seluruh kekacauan sistemik ini bermuara pada rapuhnya kelembagaan dan misteri tertahannya hasil Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Pada 9 Februari lalu, pemerintah daerah sejatinya telah menggelar evaluasi besar-besaran yang diikuti oleh 17 pejabat eselon II, di mana empat kepala dinas dievaluasi secara khusus kinerjanya, termasuk Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah. Posisi BPKD saat ini adalah jantung pertahanan fiskal dari krisis yang terjadi. Kegagalan instansi ini dalam mengunci sistem perencanaan untuk membendung Pokir siluman yang menabrak aturan, serta kelambanannya menyelesaikan rekonsiliasi beban utang masa lalu, merupakan rapor merah yang menuntut pertanggungjawaban mutlak. Tertahannya pengumuman hasil uji kompetensi ini hingga sebulan lamanya memunculkan tanda tanya besar di ruang publik, sekaligus membuat para pejabat saat ini, terutama yang masih berstatus Pelaksana Tugas, tersandera dalam keraguan dan tidak memiliki keberanian untuk mengambil keputusan strategis demi menyehatkan keuangan daerah.

Kini, bola panas reformasi birokrasi sepenuhnya berada di genggaman H. Mirwan MS. Apabila bupati benar-benar memegang teguh komitmen meritokrasi demi menyelamatkan Aceh Selatan dari jurang kebangkrutan fiskal, langkah tunggal yang harus segera diambil adalah membuka hasil uji kompetensi tersebut ke hadapan publik dan berani mengganti para pejabat yang terbukti gagal bekerja sama, khususnya di pucuk pimpinan BPKD, dengan figur definitif yang bernyali besar. Sebaliknya, jika hasil evaluasi itu terus disembunyikan dan pejabat yang berkinerja buruk tetap dipertahankan, publik akan dengan mudah menyimpulkan bahwa ultimatum di lapangan apel hanyalah kedok untuk menutupi kompromi politik dan tawar-menawar di belakang layar. Seluruh elemen masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan insan pers kini bersiap mengawasi secara ketat setiap tindak tanduk kebijakan bupati ke depan, karena keselamatan uang rakyat tidak boleh lagi dikorbankan demi merawat keharmonisan semu dengan segelintir elit penguasa.[red]

Catatan Redaksi:

Seluruh rujukan peraturan perundang-undangan resmi yang menjadi landasan tata kelola administrasi pemerintahan dan keuangan daerah dalam liputan investigasi ini mencakup Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang secara ketat mengatur sistem merit, yang mana dokumennya dapat diakses publik melalui https://peraturan.bpk.go.id/Details/268800/uu-no-20-tahun-2023. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mewajibkan reviu utang dan kepatuhan tata tertib penyusunan anggaran tersedia pada tautan https://peraturan.bpk.go.id/Details/100293/pp-no-12-tahun-2019. Terakhir, Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian dapat dibaca serta diverifikasi secara langsung melalui https://peraturan.bpk.go.id/Details/163823/se-bkn-no-1sei2021-tahun-2021.

Penulis: Tim Redaksi sarannews.netEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *