Oleh: Tim Analisis Strategis LSM FORMAKI
ACEH BARAT DAYA (ABDYA) – Dunia kesehatan di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) belakangan ini dihentakkan oleh kabar perselisihan internal di Rumah Sakit Umum (RSU) Teungku Peukan. Perseteruan antara Kepala Bidang berinisial dr. D dan Kepala Seksi berinisial dr. A yang berujung pada laporan polisi menjadi sebuah fenomena yang patut kita cermati bersama. Sebagai lembaga yang konsen pada tata kelola publik yang bersih dan akuntabel, FORMAKI memandang peristiwa ini bukan sekadar konflik personal, melainkan sebuah “anomali birokrasi” yang berpotensi merugikan hak-hak masyarakat sebagai pengguna layanan kesehatan.
Secara normatif, hubungan antara atasan dan bawahan dalam struktur Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur secara ketat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Teguran, pembinaan, bahkan peringatan keras adalah instrumen sah yang dimiliki seorang pimpinan untuk memastikan kinerja organisasi berjalan optimal. Ketika sebuah teguran kedinasan—terlepas dari dinamika tensi di lapangan langsung ditarik ke ranah pidana, kita patut bertanya: Di mana letak fungsi pembinaan internal dan semangat kekeluargaan yang menjadi jati diri bangsa kita?
FORMAKI menilai bahwa memaksakan laporan hukum di tengah upaya damai yang sudah ditempuh adalah langkah yang kontraproduktif. Ada harga mahal yang harus dibayar dari sebuah ego sektoral di instansi publik. Pertama, psikologi kerja yang toksik. Bagaimana tenaga medis bisa bekerja dengan tenang jika bayang-bayang laporan polisi mengintai setiap teguran kedinasan? Kedua, pemborosan energi manajemen. Direksi dan jajaran manajemen yang seharusnya fokus meningkatkan mutu layanan kesehatan justru akan terkuras energinya untuk urusan mediasi hukum dan pemeriksaan aparat.
Lebih jauh lagi, keterlibatan pihak luar dalam konflik internal institusi kesehatan ini sebagaimana diberitakan mengenai kehadiran pihak keluarga dari unsur instansi lain merupakan hal yang tidak lazim. Institusi kesehatan harus tetap steril dari intervensi kekuatan luar agar objektivitas dan profesionalisme tetap terjaga.
FORMAKI mendesak agar semua pihak kembali pada semangat Restorative Justice (Keadilan Restoratif) sesuai dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Kepolisian harus berperan sebagai fasilitator perdamaian, bukan sekadar alat penegakan hukum yang kaku. Jika iktikad baik untuk meminta maaf sudah dilakukan oleh pihak dr. D, maka sudah sepatutnya dr. A sebagai sesama rekan sejawat membuka pintu maaf demi kemaslahatan yang lebih besar: Pelayanan Kesehatan Masyarakat Abdya.
Jangan sampai RSU Teungku Peukan yang merupakan tumpuan harapan kesehatan rakyat, justru berubah menjadi panggung drama hukum antarpejabatnya. Publik tidak butuh siapa yang menang di pengadilan, publik butuh rumah sakit yang kondusif, dokter yang fokus melayani, dan manajemen yang solid tanpa konflik. Saatnya menurunkan ego, mencabut laporan, dan kembali bekerja untuk rakyat.[red]










