BANDA ACEH (18/2) – Angka Rp12,2 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2026 bukanlah sekadar deretan angka di atas kertas. Ia adalah napas bagi jutaan rakyat Aceh yang menanti perbaikan jalan, layanan kesehatan yang layak, hingga bangkitnya ekonomi pasca-bencana. Namun, di balik kemegahan angka tersebut, tersimpan “bom waktu” yang setiap tahun berulang: fenomena penitipan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan yang tidak tepat sasaran.
Redaksi menyoroti fenomena ini bukan untuk mengebiri hak konstitusional anggota legislatif dalam menyuarakan aspirasi. Pokir adalah amanat undang-undang. Namun, ketika aspirasi berubah wujud menjadi “proyek titipan” yang memaksakan kehendak di luar nalar perencanaan teknis, di situlah masalah bermula.
Kita melihat anomali yang telanjang di depan mata. Dinas-dinas teknis (OPD) seringkali tersandera. Mereka dipaksa menjadi “kasir” untuk program-program yang tidak pernah mereka rencanakan. Muncul proyek-proyek “siluman” yang tiba-tiba ada judulnya saat ketuk palu anggaran, namun nol besar dalam perencanaan detail (Detail Engineering Design). Akibatnya fatal: proyek dikerjakan asal jadi, lokasi dipaksakan di tanah sengketa, hingga spesifikasi yang disunat demi mengakomodasi fee di muka.
Modus operandi yang paling mencolok adalah “pecah paket”. Proyek infrastruktur yang seharusnya berskala besar dan tuntas, dipotong-potong menjadi paket kecil di bawah Rp200 juta. Tujuannya jelas dan klasik: menghindari tender terbuka agar bisa dilakukan Penunjukan Langsung (PL) kepada kontraktor kroni. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap efisiensi anggaran. Jalan yang dibangun dengan cara ini biasanya hancur dalam hitungan bulan, menyisakan debu bagi rakyat dan keuntungan bagi segelintir elit.
Kekhawatiran pengamat ekonomi publik, Dr. Safwan Nurdin, yang menyebut Pokir berpotensi menjadi “rayap” anggaran, adalah peringatan keras yang tidak boleh dianggap angin lalu. Ketika keputusan fiskal mengalami political capture, dibajak untuk kepentingan kelompok tertentu, maka fungsi anggaran sebagai alat distribusi keadilan menjadi mandul. Kita sibuk membiayai hal-hal yang nice to have (seperti renovasi pagar atau pengadaan yang tidak mendesak), sementara kebutuhan must to have (seperti perbaikan tanggul banjir atau jalan akses ekonomi) terabaikan.
Pemerintah Aceh, khususnya Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), harus memiliki keberanian. Jangan mau menjadi stempel belaka. Harus ada garis demarkasi yang tegas antara aspirasi murni yang selaras dengan Musrenbang dan RPJMA, dengan “penumpang gelap” yang hanya membebani keuangan daerah. Verifikasi teknis harus menjadi panglima, bukan negosiasi politik di ruang gelap.
Bagi para wakil rakyat, ingatlah bahwa setiap rupiah yang “dititipkan” secara sembrono adalah hak rakyat yang dirampas. APBA 2026 harus menjadi momentum perbaikan, bukan sekadar ajang bagi-bagi kue tahunan. Jika praktik “rayap” ini terus dibiarkan, jangan heran jika Aceh tetap terpuruk dalam kemiskinan meski bergelimang dana otonomi khusus. Rakyat mencatat, dan sejarah tidak akan berbohong.[red]










