BANDA ACEH – Peringatan keras dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait ancaman lonjakan kasus campak menjelang libur Lebaran tahun 2026 seharusnya menjadi tamparan keras bagi jajaran pemerintah daerah di Aceh. Menghadapi tingginya mobilitas masyarakat yang berpotensi memperluas penularan, wilayah ini justru terkurung dalam status krisis dengan cakupan imunisasi balita terendah di Indonesia, yakni hanya menyentuh angka 27,79 persen pada evaluasi tahun 2025. Angka yang merosot sangat drastis dari capaian satu dekade silam ini bukan sekadar deretan statistik di atas kertas, melainkan bukti nyata adanya kelemahan sistemik dalam melindungi hak kesehatan generasi penerus. Temuan ribuan kasus suspek campak yang menempatkan provinsi ini di jajaran tertinggi nasional menuntut lebih dari sekadar rutinitas imbauan normatif, melainkan sebuah evaluasi mendesak terhadap transparansi data dan keseriusan kebijakan kesehatan di tingkat birokrasi daerah.
Rendahnya partisipasi imunisasi di lapangan sering kali ditudingkan pada keengganan masyarakat, derasnya arus hoaks, hingga budaya pengambilan keputusan keluarga yang menghambat pemberian vaksin kepada anak. Namun, menyalahkan ketidaktahuan masyarakat secara sepihak adalah sebuah bentuk cuci tangan birokrasi yang tidak bisa dibenarkan. Kegagalan menembus tembok penolakan warga sejatinya berakar pada lemahnya strategi komunikasi risiko dan minimnya keterbukaan informasi dari dinas terkait. Selama ini, publik sangat jarang disuguhi data yang terbuka dan mudah diakses mengenai pemetaan pasti kantong-kantong wilayah rentan, rincian alokasi serta realisasi anggaran penanganan wabah, hingga tolak ukur keberhasilan dari program edukasi yang selama ini diklaim telah berjalan. Keterbukaan informasi ini sejatinya sangat krusial agar seluruh elemen masyarakat sipil dapat ikut melakukan pengawasan secara independen dan mengambil peran aktif dalam mengedukasi lingkungannya secara tepat sasaran.
Pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, harus segera menghentikan kebiasaan menutupi kelemahan eksekusi program di balik tumpukan laporan administratif yang tidak menyentuh akar masalah. Transparansi adalah kunci mutlak untuk memulihkan kepercayaan publik sekaligus merumuskan kebijakan penanganan darurat campak yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Sudah saatnya pemangku kebijakan membuka akses seluas-luasnya terhadap data kesehatan publik secara seketika dan melibatkan berbagai pihak di luar tembok pemerintahan untuk bersama-sama meretas hambatan kultural di lapangan. Tanpa adanya keterbukaan informasi publik dan komitmen nyata yang terbebas dari ego sektoral, ancaman penyebaran campak akan terus menjadi kelalaian berulang yang pada akhirnya mengorbankan keselamatan nyawa anak-anak di daerah ini.[red]












